BBM di Bali Dijual Seharga Rp100 Ribu per Botol
Denpasar-Spektroom : Carut marutnya distribusi BBM di provinsi Bali dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk mencari keuntungan pribadi. Tanpa mereka sadari, perbuatan mereka berpotensi melanggar peraturan dan rasa keadilan.
Polda Bali bersama jajaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite. Polisi telah menangkap tujuh pria terduga pelaku yang melakukan penimbunan serta menjual BBM subsidi dengan harga jauh di atas ketentuan, hingga Rp100.000 per botol dengan volume 1,5 liter.
Para pelaku ditangkap secara terpisah di beberapa wilayah oleh Ditreskrimsus Polda Bali, Polresta Denpasar, Polres Badung, Polres Buleleng, dan Polres Gianyar. Di antara mereka, pria berinisial F (31) ditangkap Polresta Denpasar pada 14 Oktober, PSAA (25), GAW (17), dan GR (31) oleh Polres Buleleng, U (27) oleh Polres Badung, dan IGRA (23) oleh Polres Gianyar.
"Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, Jumat (16/10/2026).
Pengungkapan bermula dari Ditreskrimsus Polda Bali yang berhasil menangkap seorang pelaku penimbunan 300 liter solar subsidi di Kabupaten Tabanan. Polisi mengamankan IMS (64) saat melakukan pembelian solar menggunakan barcode kendaraan dan barcode petani yang dimilikinya, lalu menampung solar subsidi tersebut dalam jerigen dan mengangkutnya menggunakan mobil Suzuki Carry.
Total barang bukti dari kasus penimbunan ini meliputi 300 liter solar subsidi, kendaraan Suzuki Carry, sejumlah jerigen berisi solar, barcode kendaraan, dan surat rekomendasi pembelian solar pertanian.
Sementara itu, enam pelaku lainnya berhasil diamankan karena menjual BBM subsidi jenis pertalite dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol via media sosial Facebook Marketplace. Transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran tunai saat pengiriman (cash on delivery/COD).
Dari keenam pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 18 botol plastik berisi pertalite, 4 botol kosong, sebuah galon berisi 4 liter pertalite, dua unit sepeda motor, satu mobil carry pikap, serta uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp820.000 dan satu unit telepon genggam.
Kombes Ariasandy mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan dokumen kemudahan yang diberikan pemerintah seperti barcode atau surat rekomendasi petani demi keuntungan pribadi ilegal.
"Masyarakat agar segera melapor apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyelewengan distribusi BBM bersubsidi ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi kepolisian di nomor 110," kata Ariasandy.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukum maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan soal penjualan BBM bersubsidi dalam botol air mineral dengan harga tinggi di tengah antrean panjang di beberapa SPBU di Bali. Informasi tersebut menimbulkan perhatian dan mendorong Polda Bali segera bertindak menindaklanjuti laporan tersebut.
Dengan dilakukan penindakan ini, diharapkan distribusi BBM subsidi di Bali bisa kembali berjalan sesuai aturan, serta masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi dapat terlindungi dari praktik ilegal dan merugikan.
(Tribata Polri)