Polres Sekadau Jerat Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Gunakan KUHP Nasional

Polres Sekadau Jerat Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Gunakan KUHP Nasional
Pelaku berinisial H (19) yg kini sudah ditangkap dan diamankan Satreskrim Polres Sekadau atas perbuatannya melakukan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap Anak. (Foto: Humas Polres Sekadau)

Spektroom – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.

Terduga pelaku telah diamankan polisi menyusul rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026.

“Terlapor kami amankan terkait dugaan Tindak Pidana Perkosaan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 KUHP,” ujar IPTU Zainal dalam keterangan tertulis, Selasa (27/01/2026).

IPTU Zainal menjelaskan, pasal-pasal yang disangkakan merupakan bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap bentuk perbuatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius, dan persetujuan korban yang masih di bawah umur tidak menghapus unsur pidana.

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun, ditemukan dan menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga.

Demi melindungi hak, psikologis, dan masa depan korban, kepolisian memastikan identitas anak tidak dipublikasikan ke ruang publik.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku berinisial H (19) diamankan di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Dugaan tindak pidana tersebut diketahui tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Sekadau.

“Perkenalan antara terduga pelaku dan korban bermula melalui media sosial, kemudian berlanjut dengan pertemuan secara langsung,” ungkap IPTU Zainal.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk memperkuat pembuktian.

IPTU Zainal menegaskan komitmen Polres Sekadau dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan kepedulian, pengawasan, dan peran aktif dalam mencegah kejahatan serupa.

“Kami mengimbau para orang tua dan masyarakat agar lebih peduli terhadap pergaulan serta aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial.

Segera laporkan kepada kepolisian jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang membahayakan keselamatan dan masa depan anak,” tegasnya.

Berita terkait

Camat Bungku Kabupaten Morowali  Meraih Gelar  Doktor di Program Pascasarjana UMI Makassar

Camat Bungku Kabupaten Morowali Meraih Gelar Doktor di Program Pascasarjana UMI Makassar

Spektroom - Kinerja aparatur sipil negara merupakan faktor kunci dalam keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan.publik.Ditengah tuntutan reformasi birokrasi,globalisasi dan digitalisasi layanan Aparatur sipil negara tidak hanya di tuntut bekerja secara administratif,namun juga harus mampu menunjuķkan kinerja yang produktif,adaptif dan berorientasi. Camat Bungku Kabupaten Morowali

Yahya Patta, Nurana Diah Dhayanti