Polres Sumenep Bakal Kejar Debt Collector Yang Rampas Kendaraan di Jalan

Polres Sumenep Bakal Kejar Debt Collector Yang Rampas Kendaraan di Jalan
Foto : Diskominfo Sumenep

Spektroom - Polres Sumenep gerah dengan adanya Dept Collector yang melakukan praktik perampasan sepeda motor di jalan. Hal tersebut ditegaskan Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., saat tatap muka bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka), kepala desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, di Kecamatan Ambunten, Selasa (16/09/2025).

"Kami tegaskan untuk bertindak tegas terhadap praktik perampasan sepeda motor di jalan oleh oknum debt collector," ungkap Kapolres Sumenep ini, dilansir dari Diskominfo Sumenep.

Kapolres juga meminta masyarakat tidak takut untuk melapor jika menjadi korban penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan oleh dept collector.

“Kalau ada debt collector merampas sepeda motor di jalan, segera laporkan. Pasti akan kami tindak dan tangkap pelakunya,” tegasnya.

Dikatakan, penarikan kendaraan oleh pihak leasing harus melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan cara kekerasan apalagi sampai melakukan perampasan di jalan.

“Masyarakat jangan diam, segera lapor ke Polres atau Polsek terdekat jika mengalami atau menyaksikan kejadian seperti itu,” tandasnya.

Debt collector, atau disebut juga mata elang (matel), adalah penagih utang, yaitu pihak ketiga yang ditunjuk oleh kreditur (pemberi pinjaman seperti bank, perusahaan pembiayaan, atau fintech) untuk menagih pembayaran utang dari debitur yang menunggak. Tugas utama mereka adalah menghubungi debitur untuk memastikan kelancaran pembayaran dan mengumpulkan utang yang belum tertagih, dengan sistem kerja yang harus sesuai etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sementara itu, tatap muka yang dilaksanakan Polres Sumenep menjadi ruang komunikasi langsung antara Kapolres dan masyarakat, untuk memperkuat sinergi menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Sumenep, khususnya Kecamatan Ambunten. (*)

Berita terkait