Polri Perkuat Pengawasan Harga dan Mutu Pangan, Satgas Saber Pangan Maluku Kawal Kebijakan Bapanas 2026
Spektroom,— Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mempertegas komitmen pengawasan harga, keamanan, dan mutu pangan dengan menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026.
Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah umasugi, S.I.K kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pembentukan Satgas Saber Pangan, sekaligus bagian dari upaya nasional menjaga stabilitas harga, keamanan pangan, serta perlindungan konsumen di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah kepulauan seperti Provinsi Maluku.
Rakorda dilaksanakan pada Kamis (5/2/2026) pukul 09.00 WIT hingga selesai, bertempat di Ruangan Dirreskrimsus Polda Maluku, dan dilaporkan secara resmi kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dengan tembusan kepada Kasatgas Pangan Pusat, tambah Kombes Rositah.
Ditambahkan pula oleh Kombes Rositah, Rapat koordinasi ini diikuti oleh unsur lintas sektor yang tergabung dalam Satgas Saber Pangan Maluku, meliputi personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Maluku, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Perum Bulog Maluku, serta Tim Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Piter Yanottama, SH, S.I.K., MH, selaku Ketua Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan & Mutu Pangan Tahun 2026 menegaskan, Rakorda ini menjadi fondasi penting agar kebijakan pangan nasional dapat diimplementasikan secara efektif hingga tingkat daerah.
Dalam Rakorda tersebut, seluruh peserta menyepakati pola pelaksanaan pengawasan yang mengedepankan pencegahan dan pembinaan. Dirreskrimsus menekankan bahwa penegakan hukum pidana tidak dijadikan langkah utama.
“Dalam pelaksanaan di lapangan, kami sepakat bahwa penindakan pidana merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium. Prioritas utama adalah tindakan administratif oleh PPNS sesuai kewenangannya, sehingga iklim usaha tetap terjaga namun kepentingan masyarakat sebagai konsumen juga terlindungi,” jelasnya.
Melalui Rakorda ini, diharapkan Maluku menjadi contoh bagaimana kebijakan pangan nasional dikawal secara serius dari hulu ke hilir demi menjamin ketersediaan pangan yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat.(Yan.L)