Polsek Kangean Amankan Pengedar Sabu di Gardu Kebun Desa Duko

Polsek Kangean Amankan Pengedar Sabu di Gardu Kebun Desa Duko
S (30) Warga Desa Duko Kecamatan Arjasa Kangean Kabupaten Sumenep

Spektroom – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekira pukul 11.00 WIB di sebuah gardu kebun yang terletak di Dusun Tenggina, Desa Duko. Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut kerap digunakan untuk pesta narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean yang dipimpin oleh Aiptu RHK bersama Bripda HAQ langsung melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati dua pria tengah menggunakan narkotika jenis sabu. Salah satu dari mereka berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri. Dari tangan tersangka S, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih sekitar 1,44 gram, seperangkat alat hisap (bong), lima plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Barang bukti yang ditemukan petugas dari tersangka

Tak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka, petugas juga menemukan alat hisap sabu lainnya beserta pipet kaca yang masih mengandung sisa narkotika.

Kapolsek Kangean, AKP Datun Subagyo, membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sumenep untuk pelimpahan penanganan perkara," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. menyampaikan apresiasinya atas respon cepat anggota Polsek Kangean dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami mengapresiasi langkah cepat dan sigap personel Polsek Kangean. Ini adalah bentuk komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan,” tegasnya.

Tersangka S kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Sumenep, khususnya daerah kepulauan. (Ltf).

Berita terkait

Jasamarga Metropolitan Tollroad bersama Badan Kerohanian Islam JMT Gelar Sunatan Massal

Jasamarga Metropolitan Tollroad bersama Badan Kerohanian Islam JMT Gelar Sunatan Massal

Spektroom – Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama Badan Kerohanian Islam JMT Gelar Sunatan Massal untuk memperingati Tahun Baru Islam 1447 H dan Hari Anak Nasional 2025. Acara tersebut digelar sebagai bentuk kepedulian sosial perusahaan kepada masyarakat, khususnya di sekitar wilayah operasional perusahaan. Sunatan Massal yang dilaksanakan di Kantor Jasamarga Metropolitan Tollroad

Nurana Diah Dhayanti
Dishub Kota Batu Tegaskan Komitmen Berantas ODOL Lewat Forum LLAJ: Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci

Dishub Kota Batu Tegaskan Komitmen Berantas ODOL Lewat Forum LLAJ: Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci

Spektroom – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) melalui Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang digelar di Transforma Center, Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Selasa (29/7/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyatukan langkah strategis lintas sektor

Buang Supeno