Polwan Polres Sumenep PAM dan Gatur Lalin Jumat

Polwan

Polwan Polres Sumenep PAM dan Gatur Lalin Jumat
Masjid Al Muttaqin Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep

Spektroom – Personel Polwan Polres Sumenep melaksanakan Pengamanan (PAM) dan Pengaturan Lalu Lintas (Gatur Lalin) kegiatan Sholat Jumat pada Jumat, 12 Desember 2025, di sejumlah titik rawan kemacetan dan area sekitar masjid besar di wilayah Kota Sumenep.

Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud pelayanan prima Polres Sumenep kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keamanan jamaah yang melaksanakan ibadah Sholat Jumat. Selain memastikan rekayasa lalu lintas berjalan aman, Polwan juga melakukan himbauan agar pengendara tertib serta memberi prioritas pada pejalan kaki dan jamaah yang menyeberang.

Depan Masjid Al Muttaqin Paberasan Kota Sumenep

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., menyampaikan kehadiran Polwan di lapangan tidak hanya memperlancar arus lalu lintas, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik setiap momentum kegiatan masyarakat, termasuk saat ibadah Jumat. Polwan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kelancaran,” ujarnya.

Selama berlangsungnya kegiatan, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Arus lalu lintas kembali normal setelah seluruh rangkaian ibadah selesai.

Kegiatan PAM dan Gatur Lalin ini merupakan bagian dari rutinitas Polres Sumenep dalam mewujudkan pelayanan humanis dan responsif kepada masyarakat Sumenep.

Berita terkait

Menteri ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum KPK

Menteri ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum KPK

Jakarta-Spektroom : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan proses hukum di lingkungan kementeriannya. Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan siap memberikan dukungan sesuai

Fatmawaty, Bian Pamungkas
Pemprov Jateng Bebaskan PKB Dari Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif

Pemprov Jateng Bebaskan PKB Dari Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif

Semarang-Spektroom : Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melalui pembebasan sanksi administrasi atau denda serta pembebasan pajak progresif. Kebijakan tersebut mulai berlaku 21 September hingga 28 Desember 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Muhamad Masrofi mengatakan, kebijakan tersebut diberikan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan

Sigit Budi Riyanto, Julianto
ссс