Pontianak Raih Penghargaan UHC Pratama, Kepesertaan JKN Tembus 99,05 Persen

Pontianak Raih Penghargaan UHC Pratama, Kepesertaan JKN Tembus 99,05 Persen
Walikota Pontianak Edi Kamtono diabadikan usai menerima Penghargaan UHC Pratama. (Foto: Diskominfo Kota Pontianak)

Spektroom - Pemerintah Kota Pontianak kembali mencatatkan capaian dibidang pelayanan publik. Dengan tingkat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 99,05 persen, Kota Pontianak meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kategori Pratama dari BPJS Kesehatan.

Berdasarkan data per 1 Januari 2026, dari total jumlah penduduk Kota Pontianak sebanyak 690.277 jiwa, sebanyak 683.706 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN.

Capaian tersebut menempatkan Pontianak sebagai salah satu daerah dengan tingkat perlindungan jaminan kesehatan tertinggi di Kalimantan Barat.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa pencapaian UHC merupakan bagian dari program prioritas Pemerintah Kota Pontianak pada periode kepemimpinannya yang kedua.

Fokus utama kebijakan tersebut adalah memastikan seluruh warga memiliki akses layanan kesehatan tanpa terkendala biaya.

“Sejak awal periode kedua, kami menempatkan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi negara,” kata Edi, Rabu (28/1/2016).

Edi menjelaskan, Pemkot Pontianak secara konsisten mengalokasikan anggaran daerah untuk menjamin kepesertaan masyarakat, khususnya melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah.

Saat ini, sebanyak 161.843 jiwa warga Pontianak terdaftar sebagai peserta PBI yang seluruh iurannya ditanggung oleh pemerintah kota.

Selain itu, pemerintah kota juga aktif mendorong kepesertaan pekerja formal maupun informal agar tetap terlindungi dalam sistem JKN.

Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor serta penguatan sosialisasi kepada masyarakat.

Dalam 12 bulan terakhir, tren kepesertaan JKN di Kota Pontianak menunjukkan peningkatan signifikan.

Dari kisaran 88 hingga 89 persen pada awal 2025, cakupan kepesertaan meningkat secara bertahap hingga menembus angka 99 persen pada akhir 2025.

“Ini menunjukkan kerja yang berkelanjutan, bukan instan. Kami pastikan warga tidak hanya terdaftar, tetapi juga aktif kepesertaannya sehingga bisa langsung digunakan saat membutuhkan layanan kesehatan,” ujar Edi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, mengatakan penghargaan UHC kategori Pratama menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah dalam membangun sistem kesehatan yang inklusif dan berkeadilan.

Ia menambahkan, dengan status UHC, peserta JKN yang baru didaftarkan dapat langsung memanfaatkan layanan kesehatan tanpa harus menunggu masa aktivasi selama 14 hari kerja.

“Dengan UHC ini, warga Pontianak yang menjadi peserta baru jaminan kesehatan bisa langsung menikmati layanan kesehatan,” kata Saptiko.

Ke depan, Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen menjaga keberlanjutan UHC melalui peningkatan kualitas layanan kesehatan, penguatan fasilitas, serta pelayanan yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Berita terkait