Pontianak Uji Coba WFH Setiap Jumat, Efisiensi Energi Jadi Target Utama
Pontianan-Spektroom : Pemerintah Kota Pontianak resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai pekan ini.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif, digital, dan efisien.
Wali Kota Edi Rusdi Kamtono menegaskan, penerapan WFH bukan sekadar tren, melainkan strategi konkret untuk menekan biaya operasional tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.
“Efisiensi menjadi tujuan utama, terutama pengurangan penggunaan bahan bakar dan energi listrik di kantor,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026, sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Dalam implementasinya, sistem kerja ASN kini mengadopsi pola hybrid, yakni kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH.
Namun, tidak semua ASN dapat bekerja dari rumah. Pemerintah menetapkan batas maksimal 50 persen pegawai untuk WFH setiap Jumat, dengan prioritas diberikan kepada pejabat fungsional yang pekerjaannya memungkinkan dilakukan secara daring.
Sementara itu, unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti sektor kesehatan, perizinan, dan infrastruktur tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Edi memastikan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu oleh kebijakan ini.
Ia menyebutkan bahwa kondisi geografis Pontianak yang relatif dekat antara rumah dan kantor membuat sistem WFO masih relevan untuk sebagian besar ASN.
Karena itu, penerapan WFH dilakukan secara bertahap dan fleksibel.
Dari sisi pengawasan, Pemkot Pontianak mengandalkan sistem absensi digital berbasis lokasi.
ASN yang bekerja dari rumah tetap wajib melakukan presensi secara online, yang dapat melacak posisi saat absensi dilakukan.
Pelanggaran, seperti ketidakhadiran di lokasi kerja yang semestinya, akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk potensi pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Selain itu, keterlambatan atau ketidaksesuaian jam kerja juga akan terdeteksi otomatis oleh sistem.
“Disiplin tetap menjadi kunci. WFH bukan berarti bebas, tetapi tetap terukur dan terpantau,” tegas Edi.
Evaluasi kebijakan ini dijadwalkan berlangsung setiap bulan, khususnya pada hari Jumat, untuk mengukur efektivitas serta potensi penghematan yang dihasilkan. Hasil evaluasi juga akan dilaporkan secara berkala ke pemerintah pusat.
Dengan pendekatan hybrid dan pengawasan digital, Pemkot Pontianak berharap mampu menciptakan keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kualitas layanan publik di era birokrasi modern.