PPIH Arab Saudi : Jamaah Haji yang Sakit Boleh Tanazul atau pulang lebih awal

PPIH Arab Saudi : Jamaah Haji yang Sakit Boleh Tanazul atau pulang lebih awal

SPEKTROOM.ID, Fase pemulangan jamaah haji gelombang satu dari tanah suci ke tanah air terus berlangsung melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah dan Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah 

Pada saat pemulangan jamaah, Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daker Makkah menyebutkan ada 35 jamaah yang menjalani perawatan di KKHI pasca Armuzna.

Kepala KKHI Daker Makkah, dr. Edy Supriyatna mengatakan, mereka menderita berbagai macam penyakit, antara lain jantung, paru, dan dimensia. Pasien dengan penderita jantung ini bukanlah lansia, tapi merupakan penyakit bawaan.

"Insya Allah berusaha yang terbaik untuk kesembuhan pasien dan kembali ke kloternya dan pulang bersama kloternya," kata dr. Edy di Makkah, Kamis (12/6/2025)

Semebtara itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memprioritaskan jamaah haji Indonesia yang sakit dan membutuhkan perawatan segera di tanah air untuk mengikuti program tanazul atau pulang lebih awal dari jadwal yang ditentukan.

Kasi Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Dodo Murtado mengatakan tanazul terbagi dua kategori, yaitu jamaah sakit dan pengisian seat kosong.

"Untuk jamaah sakit syarat yang harus disiapkan adalah surat rekomendasi dari petugas kesehatan kloter dan surat rekomendasi dari Klinik Kesehatan Haji Imdonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah," jelas Dodo dalam konferensi pers di Makkah, Rabu (12/6/2025) 

Sementara untuk pengisian seat kosong, diperuntukkan jamaah penggabungan ke kloter asal dalam Embarkasi yang sama dan jamaah yang harus pulang dahulu karena alasan dinas.

Untuk pengisian seat kosong penggabungan kloter, syarat yang diperlukan adalah :

* Surat pengantar dari PPIH Embarkasi

* Surat pengantar dari Ketua Sektor

Sementara untuk alasan dinas, syarat yang diperlukan:

* Surat permohonan mutasi dari jamaah yang bersangkutan dan diketahui Ketua Kloter

* Surat pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kekurangan layanan

* Surat dari atasan langsung, dari instansi terkait

* Surat pengantar dari Ketua Sektor

Pengajuan tanazul disampaikan melalui sektor masing-masing, kemudian diteruskan kepada Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah.

"Melalui program ini, diharapkan jamaah yang memerlukan pemulangan lebih awal dapat kembali ke tanah air dengan aman dan nyaman," tandasnya (hy)

Berita terkait