Presiden Prabowo Tegaskan Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Nasional, Target Tuntas dalam 3 Tahun

Presiden Prabowo Tegaskan Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Nasional, Target Tuntas dalam 3 Tahun
TPST Bantar Gebang, di Bekasi, Jawa Barat, beroperasi sejak 1989 terbesar di Asia Tenggara dikelola oleh Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup (UPST DLH ) DKI. (Foto : DLH DKI)

Jakarts - Spektroom : Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan kerisauan Presiden Prabowo Subianto mengenai permasalahan sampah yang belum terselesaikan di Indonesia.

Kerumitan dan panjangnya proses perizinan untuk mendirikan fasilitas pengolahan sampah menjadi akar permasalahan

Hal itu disampaiksn Zulhas pada Gerakan Pilah Sampah di kawasan Rasuna Said, sekaligus pencanangan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta, Minggu (10/5/2026)

Menurur Zulhas, Kepala negara sangat prihatin melihat kondisi sampah yang tersebar di mana-mana meskipun teknologi untuk pengelolaan sampah sudah banyak dan beragam.

Untuk mengatasi kendala tersehut Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 guna memangkas proses perizinan pengelolaan sampah.

"Diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah dan mendorong investasi teknologi pengolahan yang lebih efektif" ujarnya

Pemerintah saat ini sedang fokus menangani permasalahan sampah di 71 kota yang tersebar di 22 aglomerasi menghadapi kondisi darurat sampah yang memerlukan penanganan segera. Diantaranya Bantargebang, Tangerang Selatan, dan Bandung.

"Pemerintah menargetkan penyelesaian darurat sampah tersebut pada tahun 2028. untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat" tegas Zulhas.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat gerakan pengurangan sampah dari sumbernya. Melalui deklarasi “Jaga Jakarta Bersih, Pilah Sampah”

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi mengatakan, gerakan memilah sampah dari rumah menjadi langkah paling penting untuk menekan timbulan sampah Jakarta yang setiap harinya terus meningkat.

"Hampir separuh sampah Jakarta merupakan sampah organik, sementara lainnya masih memiliki potensi untuk didaur ulang. Mayoritas timbulan sampah tersebut berasal dari rumah tangga".ujar Dudi di Jalan Rasuna Said, Jakarta.

Terkait hal itu, mulai 1 Agustus 2026, Dinas Lingkungan Hidup DKI menetapkan kebijakan bahwa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang hanya menerima sampah residu untuk mengatasi darurat sampah. Warga diwajibkan memilah sampah dari rumah untuk mengurangi beban di Bantar Gebang

"Gerakan memilah sampah organik, anorganik, B3 rumah tangga, dan residu dari sumber merupakan langkah sederhana, tetapi dampaknya sangat besar bagi masa depan Jakarta yang lebih bersih dan berkelanjutan,” pungkas Dudi.

Berita terkait