Presiden Prabowo Umumkan Tata Kelola Baru Ekspor SDA, Sawit hingga Batu Bara Akan Dikendalikan BUMN
Jakarta–Spektroom : Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) nasional dalam pidato Sidang Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026). Kebijakan tersebut akan memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Komoditas yang masuk dalam pengaturan baru itu meliputi kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi atau ferroalloy. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan pada hari yang sama.
Dalam pidatonya di hadapan anggota DPR RI, Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan strategi pemerintah untuk memperbaiki sistem perdagangan ekspor nasional sekaligus menutup berbagai celah kebocoran devisa negara.
“Penerbitan peraturan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden menyampaikan, tujuan utama kebijakan baru tersebut adalah memperkuat sistem pengawasan dan monitoring ekspor, sekaligus memberantas berbagai praktik perdagangan yang merugikan negara.
Beberapa praktik yang menjadi perhatian pemerintah antara lain kurang bayar ekspor, manipulasi nilai transaksi atau under-invoicing, pemindahan harga (transfer pricing), hingga pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar, under-invoicing, praktik pemindahan harga, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor,” tegasnya.
Dengan mekanisme baru tersebut, pemerintah berharap penerimaan negara dari sektor SDA dapat meningkat secara signifikan, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah akan menunjuk BUMN tertentu untuk menjalankan fungsi sebagai pengekspor tunggal komoditas strategis. Artinya, proses penjualan ekspor komoditas tertentu nantinya harus melalui lembaga resmi yang dikendalikan negara.
Langkah ini dinilai menjadi bagian dari strategi hilirisasi dan penguatan kontrol negara terhadap sumber daya alam nasional agar manfaat ekonominya lebih besar dirasakan masyarakat Indonesia.
Kebijakan tersebut juga dipandang sebagai upaya memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global, terutama pada komoditas unggulan seperti minyak sawit mentah (CPO) dan batu bara yang selama ini menjadi penyumbang utama devisa ekspor nasional.
Sejumlah pengamat ekonomi menilai kebijakan pengawasan ekspor melalui BUMN berpotensi meningkatkan transparansi perdagangan internasional Indonesia. Namun demikian, implementasi aturan tersebut dinilai perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menghambat arus perdagangan dan investasi.
Pemerintah juga diharapkan menyiapkan sistem digital monitoring yang terintegrasi guna memastikan transparansi transaksi ekspor serta meminimalisasi praktik manipulasi data perdagangan.
Kebijakan baru tata kelola ekspor SDA ini menjadi salah satu langkah besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kedaulatan ekonomi nasional berbasis penguasaan sumber daya alam strategis Indonesia. (Ris1)