Presidium DKN Kalbar: Kick Off RBP REDD+ Jangan Berhenti di Seremoni, Deforestasi Masih Ancaman Nyata

Presidium DKN Kalbar: Kick Off RBP REDD+ Jangan Berhenti di Seremoni, Deforestasi Masih Ancaman Nyata
Presidium Dewan Kehutanan Nasional Kalimantan Barat, Glorio Sanen, menegaskan pelaksanaan Kick Off Program RBP REDD+ GCF di Kalimantan Barat tidak boleh berhenti pada agenda simbolik. Foto: Apolo/Sopektroom

Spektroom - Presidium Dewan Kehutanan Nasional (DKN) Kalimantan Barat, Glorio Sanen, menegaskan bahwa pelaksanaan Kick Off Program Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) di Kalimantan Barat tidak boleh berhenti pada agenda simbolik semata. Ia mengingatkan, laju deforestasi yang masih tinggi menjadi ancaman serius di balik klaim bahwa kondisi hutan Kalbar masih aman.

Menurut Glorio, pengalaman pahit sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya Sumatera, harus dijadikan pelajaran penting. Klaim keamanan hutan tanpa pengendalian deforestasi yang ketat terbukti berujung pada bencana ekologis berskala besar.

“Ini agenda mitigasi. Deforestasi kita masih tinggi. Jangan sampai kita mengulang cerita Sumatera, merasa aman, lalu bencana besar terjadi,” ujar Glorio saat ditemui di tempat kerjanya, Kamis (29/01/2025).

Glorio mengapresiasi Kalimantan Barat sebagai salah satu provinsi penerima pendanaan REDD+ di Pulau Kalimantan. Namun ia menegaskan, keberhasilan program tidak ditentukan oleh besarnya dana yang diterima, melainkan oleh keberpihakan kebijakan serta implementasi nyata pemerintah daerah di lapangan.

Ia menekankan setidaknya tiga isu krusial yang harus menjadi fondasi pelaksanaan REDD+. Pertama, pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan komunitas lokal. Kedua, pengelolaan hutan yang adil dan berkelanjutan. Ketiga, dampak nyata terhadap penurunan deforestasi dan pengurangan emisi karbon.

“Program lingkungan jangan sampai justru menjadi alat kriminalisasi masyarakat adat. Pengakuan dan perlindungan hak mereka harus menjadi prasyarat,” tegasnya.

Menurut Glorio, persoalan mendasar yang masih mengemuka adalah belum adanya kepastian hukum yang kuat terkait pengakuan masyarakat adat. Ia menyoroti tarik ulur regulasi, termasuk belum disahkannya undang-undang khusus yang mengatur pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.

“Selama pengakuan masyarakat adat masih tarik ulur di level regulasi, program seperti REDD+ akan selalu berisiko memicu konflik,” katanya.

Ia menilai, tanpa payung hukum yang jelas, masyarakat adat kerap berada pada posisi paling rentan, bahkan berhadapan dengan kriminalisasi saat mempertahankan wilayah kelola dan ruang hidupnya.

Glorio mengutip prinsip gerakan masyarakat adat yang menyatakan bahwa tanpa pengakuan hak, tidak akan ada pengurangan emisi, deforestasi, maupun degradasi hutan. Oleh karena itu, penguatan hak tenurial masyarakat adat harus berjalan seiring dengan agenda mitigasi perubahan iklim.

Selain aspek ekologis, ia juga menekankan pentingnya program kehutanan yang mampu mendorong ekonomi rakyat melalui pengembangan hasil hutan non-kayu secara berkelanjutan tanpa merusak ekosistem hutan.

Namun demikian, Glorio menyoroti adanya paradoks kebijakan di tingkat daerah. Di satu sisi, pemerintah daerah kerap berbicara soal krisis ekologis, tetapi di sisi lain masih membuka ruang luas bagi industri ekstraktif dan ekspansi perkebunan skala besar.

“Ini kontradiktif. Bicara krisis ekologis, tapi kebijakan tidak berpihak. Pengakuan masyarakat adat juga masih sangat lemah,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberhasilan implementasi REDD+ sangat bergantung pada political will kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota.

“Dukungan tidak boleh berhenti di seremoni. Harus ada kebijakan konkret yang berpihak,” pungkas Glorio.

Berita terkait