Pria 31 Tahun Ditangkap di Sawahlunto, Sabu Disembunyikan di Lipatan Celana Berhasil Diungkap Polisi
Sawahlunto–Spektroom : Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FH alias PUJI (31) ditangkap Tim Opsnal Lintah Bara setelah diduga kedapatan memiliki narkotika jenis sabu yang disembunyikan di lipatan celana pendek yang dikenakannya.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (30/7/2026) malam di Talawi Mudiak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, dilakukan Tim Opsnal Lintah Bara Sat Reserse Narkoba Polres Sawahlunto yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H.,
FH yang diketahui berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Desa Bukik Gadang, Kecamatan Talawi, diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Sebelum penggeledahan dilakukan, personel Satresnarkoba menghadirkan perangkat desa setempat sebagai saksi untuk memastikan proses penangkapan dan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur.
Dalam interogasi awal, FH mengakui membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di lipatan celana pendek sebelah kiri yang dikenakannya.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka.
"Hasil penggeledahan menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dan disimpan di lipatan celana pendek sebelah kiri," demikian keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.
Saat diperlihatkan barang bukti tersebut, FH mengakui bahwa paket yang diduga berisi sabu itu merupakan miliknya.
Selain satu paket diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam yang diduga berkaitan dengan proses penyelidikan.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sawahlunto dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sawahlunto AKP Febrijoni mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang didukung informasi dari masyarakat.
"Polres Sawahlunto berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," ujar AKP Febrijoni.
Saat ini FH alias PUJI masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Sawahlunto bersama barang bukti yang telah diamankan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Ris1)