Prngadilan Tinggi TUN Medan, Batalkan SK 7 Anggota KPID Kepri
Kepri – Spektroom : Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara(PT TUN)Medan membatalkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau(Kepri) Nomor 1082 tahun 2025 tentang pengangkatan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Provinsi Kepri priode 2025-2028.
Kasus ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh salah satu peserta seleksi, Monalisa. Sebelumnya, PTUN Tanjungpinang sempat menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena masalah kedudukan hukum (legal standing) penggugat.
Namun, ditingkat banding, Majelis Hakim PT TUN Medan menyatakan bahwa penggugat memiliki legal standing dan mengabulkan permohonannya.
Dengan dibatalkannya SK pengangkatan tersebut, DPRD Kepri diminta untuk melakukan proses seleksi ulang bagi komisioner KPID Kepri.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dikominfo) Kepri Hendri Kurniadi mengatakan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri sangat menghormati keputusan banding dari PTTUN Medan tersebut.
Namun demikian, sampai saat ini, ditegaskan Hendri Pemprov Kepri / Biro Hukum belum menerima salinan surat keputusan PT TUN Medan tersebut.
“Menyangkut ini tentu kami bersama Biro Hukum/Kuasa Hukum Pemprov Kepri akan melihat terlebih dahulu isi keputusannya, kemudian mempelajari dan meneliti terkait amar serta pertimbangan hukum lengkap melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI. Setelah itu barulah Biro Hukum menyampaikan kepada Gubernur,” kata Hendri.
Setelah dokumen amar putusan secara utuh diterima, lanjut Hendri lagi, selanjutnya akan segera dilakukan kajian strategis bersama Biro Hukum.
“Bicara soal hukum tentu kita harus hati-hati dan jeli dalam mengkaji amar keputusan. Setelah dikaji barulah bisa kita bisa ambil kesimpulan guna menentukan seperti apa langkah hukum yang harus kita lakukan setelah ini,” tegas Hendri.
Adapun, mengenai apakah Pemprov Kepri akan menerima putusan PT TUN atau akan kembali mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. Hendri menjelaskan bahwa sesuai aturan Perundang-undangan ada tenggat waktu selama 14 hari yang bisa dimanfaatkan sebelum keputusan selanjutnya ditentukan.
“Pada intinya, proses hukum ini sudah ada mekanismenya. Dan yang jelas selama proses itu bergulir, tentu saja kegiatan KPID tetap berjalan seperti biasa sampai keputusan hukum ini inkrakh,” pungkasnya.