Produk UMKM Negeri Rutong Masuk Nominasi API Award 2025


Spektroom.Id – Produk UMKM Negeri Rutong Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon berhasil masuk nominasi Anugerah Pesona Indonesia (API) Award 2025.

Produk berbahan dasar tomi-tomi tersebut dimaanfatkan oleh warga setempat dan diolah menjadi minuman penghangat tubuh seperti wine, anggur, serta Selei Tomi-Tomi.

Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Negeri Rutong Richardo Makatita menjelaskan, API Award 2025 merilis klasemen sementara per 15 Juni 2025, dimana Tomi-Tomi Rutong berada di urutan pertama.

"Pemerintah Negeri menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Ambon yang terus mendorong Rutong sebagai desa wisata," ujarnya.

Lanjut dikatakan, pencapaian Negeri Rutong di 10 besar API Award 2025 adalah bentuk penghargaan kepada masyarakat Rutong yang telah bekerja sama dan bahu membahu membangun negeri.

“Negeri Rutong akan terus mendorong pendapatan jeluarga dari sisi UMKM," jelasnya.

Ditambahkan, sebelumnya, Rutong membanggakan Kota Ambon dengan meraih Juara 1 Kampung Adat Api award 2022, dan Destinasi Digital Pertama di Indonesia API Award 2023. Terkini, Rutong kembali mewakili Kota Ambon dalam ajang API Award 2025 dan masuk nominasi kategori Minuman Tradisional. Produk UMKM Negeri Rutong Masuk Nominasi API Award 2025.

Berita terkait

Menteri ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum KPK

Menteri ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum KPK

Jakarta-Spektroom : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan proses hukum di lingkungan kementeriannya. Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan siap memberikan dukungan sesuai

Fatmawaty, Bian Pamungkas
Pemprov Jateng Bebaskan PKB Dari Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif

Pemprov Jateng Bebaskan PKB Dari Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif

Semarang-Spektroom : Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melalui pembebasan sanksi administrasi atau denda serta pembebasan pajak progresif. Kebijakan tersebut mulai berlaku 21 September hingga 28 Desember 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Muhamad Masrofi mengatakan, kebijakan tersebut diberikan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan

Sigit Budi Riyanto, Julianto
ссс