Prof. Dr. H. La Ode Husen: Wacana Pilpres Kembali Dipilih MPR Harus Berpijak pada Konstitusi, Bukan Kepentingan Politik Sesaat
Makassar -Spektroom: Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali menjadi perbincangan di ruang publik.
Di tengah dinamika politik nasional, gagasan tersebut dinilai bukan sekadar soal teknis penyelenggaraan pemilu, melainkan menyangkut arah demokrasi, sistem ketatanegaraan, serta masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Direktur Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar sekaligus mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Prof. Dr. H. La Ode Husen, SH., M.Hum., menegaskan bahwa perdebatan mengenai mekanisme pemilihan Presiden harus dilihat secara utuh dalam perspektif hukum tata negara.
Menurutnya, baik sistem pemilihan langsung maupun melalui MPR memiliki landasan argumentasi yang sama-sama dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
"Perdebatan ini bukan persoalan memilih sistem mana yang paling benar, tetapi bagaimana menemukan mekanisme yang paling sesuai dengan konstitusi, nilai-nilai Pancasila, dan kebutuhan bangsa Indonesia saat ini," ujar Prof. La Ode Husen.
Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut, kelompok yang mendukung pengembalian pemilihan Presiden melalui MPR berangkat dari pemahaman terhadap filosofi demokrasi Indonesia sebagaimana tercermin dalam sila keempat Pancasila, yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Dalam perspektif tersebut, demokrasi Indonesia dipandang memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan demokrasi liberal di negara-negara Barat. Mekanisme perwakilan melalui MPR dianggap lebih mencerminkan semangat musyawarah untuk mencapai mufakat sebagai identitas demokrasi Pancasila.
Selain alasan filosofis, terdapat pula pertimbangan efisiensi anggaran negara. Penyelenggaraan pemilihan Presiden secara langsung membutuhkan biaya yang sangat besar, mulai dari tahapan penyelenggaraan, logistik, pengamanan hingga penyelesaian sengketa hasil pemilu.
"Anggaran yang sangat besar tersebut tentu menjadi perhatian. Sebagian kalangan berpandangan dana itu dapat dialihkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan maupun program kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Tidak hanya itu, sistem pemilihan langsung juga dinilai sering melahirkan polarisasi politik yang tajam di tengah masyarakat. Kontestasi politik yang berlangsung secara terbuka kerap meninggalkan fragmentasi sosial bahkan setelah pemilu selesai.
Pendukung sistem pemilihan melalui MPR juga memandang bahwa lembaga tersebut dapat kembali menjalankan fungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), sementara Presiden menjadi mandataris MPR yang bertanggung jawab melaksanakan arah pembangunan nasional secara berkesinambungan.
Namun di sisi lain, Prof. La Ode Husen menilai bahwa argumentasi mempertahankan pemilihan Presiden secara langsung juga memiliki pijakan konstitusional yang sangat kuat.
Perubahan besar melalui Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lahir sebagai hasil evaluasi terhadap praktik ketatanegaraan pada masa sebelumnya.
Salah satu perubahan mendasar adalah memberikan hak kepada rakyat untuk memilih Presiden secara langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 6A UUD 1945.
Menurutnya, mekanisme tersebut memperkuat legitimasi Presiden karena mandat pemerintahan diberikan langsung oleh rakyat, bukan semata-mata hasil kesepakatan elite politik di parlemen.
"Presiden yang dipilih langsung memiliki legitimasi politik yang kuat dari rakyat. Hal ini sekaligus memperkuat sistem presidensial karena Presiden tidak mudah dijatuhkan hanya oleh dinamika politik di parlemen, kecuali melalui mekanisme konstitusional berupa impeachment atas pelanggaran hukum yang berat," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengalaman sejarah Indonesia menunjukkan sistem pemilihan Presiden melalui MPR pernah menghadapi tantangan berupa dominasi elite politik. Kondisi tersebut berpotensi membatasi ruang kompetisi politik dan mempersempit kesempatan munculnya figur alternatif di luar kekuatan politik utama.
Karena itu, menurut Prof. La Ode Husen, sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-amandemen sebenarnya mengadopsi model kombinasi antara demokrasi perwakilan dan demokrasi langsung.
Fungsi representasi rakyat tetap dijalankan melalui DPR dan DPD dalam pembentukan undang-undang serta pengawasan terhadap pemerintah. Sementara itu, rakyat secara langsung memberikan mandat kepada Presiden dan kepala daerah melalui pemilihan umum.
"Konstruksi ini bertujuan agar keseimbangan antara demokrasi perwakilan dan demokrasi partisipatif tetap terjaga. Rakyat tetap memiliki ruang untuk menentukan pemimpin nasional secara langsung, sementara fungsi legislasi dan pengawasan tetap dijalankan oleh lembaga perwakilan," katanya.
Prof. La Ode Husen menegaskan bahwa apabila bangsa Indonesia benar-benar ingin mengubah mekanisme pemilihan Presiden menjadi melalui MPR, maka jalan yang harus ditempuh adalah melakukan Amandemen Kelima UUD 1945.
Perubahan tersebut tidak bisa dilakukan hanya melalui perubahan undang-undang, sebab mekanisme pemilihan Presiden telah diatur secara tegas dalam konstitusi.
"Perubahan ini menyangkut desain dasar ketatanegaraan Indonesia. Karena itu dibutuhkan konsensus nasional yang sangat besar, melibatkan seluruh elemen bangsa, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, partai politik hingga masyarakat sipil," tegasnya.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap sistem pemilu merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun perubahan sistem harus benar-benar didasarkan pada kajian ilmiah, kebutuhan bangsa, serta kepentingan jangka panjang, bukan semata-mata sebagai respons terhadap situasi politik sesaat.
Menurut Prof. La Ode Husen, tantangan demokrasi Indonesia saat ini bukan hanya persoalan mekanisme memilih Presiden, tetapi juga bagaimana membangun kualitas demokrasi yang mampu melahirkan pemimpin berintegritas, memperkuat supremasi hukum, menjaga stabilitas pemerintahan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Kita perlu terus mengevaluasi sistem demokrasi yang berjalan. Namun evaluasi itu harus dilakukan secara objektif, akademis, dan konstitusional. Tujuan akhirnya bukan sekadar mengganti mekanisme, tetapi memastikan bahwa sistem yang dibangun benar-benar memperkuat demokrasi Indonesia, menjaga persatuan bangsa, serta menghadirkan pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab kepada rakyat," pungkasnya.