Prof. Dr. La Ode Husen: Kepercayaan Publik Menjadi Ujian Terbesar Polri di Usia 80 Tahun
Makassar-Spektroom : Memasuki usia ke-80, Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai berada pada fase yang menentukan.
Di tengah kewenangan yang semakin luas dan tantangan kejahatan yang semakin kompleks, Polri dituntut membangun legitimasi melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Direktur Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar sekaligus mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum., dalam refleksi Hari Bhayangkara ke-80.
Menurut La Ode Husen, tantangan utama Polri saat ini bukan sekadar meningkatkan kemampuan penegakan hukum, melainkan membangun kembali kepercayaan publik yang menjadi fondasi utama institusi kepolisian di negara demokrasi.
"Ke depan, ukuran keberhasilan Polri tidak lagi hanya dilihat dari banyaknya kasus yang diungkap atau pelaku yang ditangkap. Yang lebih penting adalah sejauh mana masyarakat merasa aman dan percaya kepada institusi kepolisian," ujarnya.
Ia menilai transformasi Polri harus dimulai dari perubahan cara pandang terhadap fungsi kepolisian sebagai institusi sipil. Polisi, kata dia, harus mengedepankan pelayanan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap tindakan.
Menurut La Ode Husen, paradigma penegakan hukum yang berorientasi pada kekuasaan harus bergeser menjadi paradigma pelayanan publik. Seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penindakan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan.
Dalam konteks pembaruan hukum nasional, ia juga menilai penerapan restorative justice harus dijalankan secara konsisten. Pendekatan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai jalan pintas penyelesaian perkara, tetapi sebagai mekanisme pemulihan yang tetap memberikan kepastian hukum bagi korban maupun pelaku.
Selain itu, La Ode Husen mengingatkan pentingnya memperkuat sistem pengawasan terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, semakin besar kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus dibangun.
Ia mendorong penguatan peran Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal yang independen dan mampu memberikan evaluasi terhadap kebijakan maupun kinerja kepolisian secara objektif.
"Pengawasan bukan untuk melemahkan Polri, tetapi justru menjaga profesionalisme dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Institusi yang kuat adalah institusi yang terbuka terhadap kritik dan bersedia melakukan perbaikan," katanya.
Lebih jauh, La Ode Husen menilai reformasi kultural menjadi pekerjaan rumah yang paling berat. Menurutnya, perubahan tidak cukup dilakukan melalui revisi undang-undang atau modernisasi teknologi apabila tidak diikuti perubahan karakter sumber daya manusia.
Ia menegaskan personel Polri harus dibangun dengan integritas, kompetensi hukum, etika pelayanan, serta komitmen menempatkan seluruh warga negara dalam posisi yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
Bagi La Ode Husen, Hari Bhayangkara ke-80 semestinya menjadi titik tolak memperkuat semangat reformasi kepolisian. Polri masa depan, katanya, adalah institusi yang tidak hanya efektif memberantas kejahatan, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan, menjamin perlindungan hak warga negara, dan menjaga kepercayaan masyarakat sebagai modal utama penegakan hukum di Indonesia.
Apabila diterbitkan sebagai feature analisis, naskah ini cocok ditempatkan pada rubrik nasional atau opini dengan pendekatan yang lebih mendalam terhadap arah reformasi Polri pasca-Hari Bhayangkara ke-80.