Prof. Dr. La Ode Husen: UU Polri Jangan Jadi Pintu Masuk Dwi-Fungsi Gaya Baru

Prof. Dr. La Ode Husen: UU Polri Jangan Jadi Pintu Masuk Dwi-Fungsi Gaya Baru
Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar sekaligus mantan Komisioner Kompolnas, Prof. Dr. La Ode Husen, S.H., M.Hum., (foto:it's)

Makassar- Spektroom: Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar sekaligus mantan Komisioner Kompolnas, Prof. Dr. La Ode Husen, S.H., M.Hum., melontarkan kritik keras terhadap pengesahan Undang-Undang Polri yang dinilai berlangsung terlalu cepat dan berpotensi menggeser arah reformasi kepolisian yang telah diperjuangkan sejak 1998.


Menurutnya, pengesahan RUU Polri menjadi UU dalam hitungan sekitar 20 hari merupakan preseden buruk dalam proses legislasi nasional.


"Undang-undang yang mengatur institusi sebesar Polri semestinya dibahas secara terbuka, mendalam, dan partisipatif. Jika prosesnya serba kilat, publik berhak mempertanyakan kualitas serta legitimasi politik dari produk hukum tersebut," tegas Prof. La Ode Husen, Rabu (10/6/2026).


Ia menilai, alasan pemerintah yang menyebut revisi hanya mencakup materi terbatas tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mempersempit ruang partisipasi masyarakat.


Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyebut pembahasan RUU Polri hanya mencakup tujuh materi pokok dan telah melalui rapat dengar pendapat.

Namun, menurut La Ode Husen, esensi demokrasi tidak hanya terletak pada formalitas rapat, melainkan sejauh mana aspirasi publik benar-benar dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.

"Jangan Tarik Polisi ke Semua Urusan Negara"

Yang paling disoroti mantan Komisioner Kompolnas tersebut adalah semakin luasnya ruang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi berbagai jabatan di sektor sipil.

Ia mengingatkan bahwa tugas konstitusional Polri telah diatur secara jelas dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Polisi bukan institusi serba bisa yang harus masuk ke semua urusan negara. Ketika polisi mulai mengelola urusan pangan, dapur gizi, hingga kegiatan produksi pertanian, maka batas antara fungsi sipil dan fungsi kepolisian menjadi kabur," katanya.

La Ode Husen menegaskan, reformasi 1998 dilakukan untuk mengakhiri praktik dwi-fungsi aparat dalam kehidupan sipil dan politik.

"Jangan sampai kita menghidupkan kembali dwi-fungsi dalam wajah baru. Namanya boleh berbeda, tetapi substansinya sama: perluasan peran aparat ke wilayah yang bukan mandat utamanya," ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat melahirkan institusi yang terlalu dominan atau bahkan dianggap sebagai 'super body', sehingga berpotensi mengganggu prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

Perpanjangan Pensiun Dinilai Berpotensi Hambat Regenerasi

Prof. La Ode Husen juga menyoroti perubahan batas usia pensiun anggota Polri. Dalam UU terbaru, usia pensiun perwira dapat mencapai 60 tahun, sementara perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang berdasarkan keputusan presiden.

Menurutnya, kebijakan tersebut memang dapat memanfaatkan pengalaman para senior, tetapi menyimpan konsekuensi serius terhadap sistem karier internal.

"Kalau tidak diatur secara transparan dan objektif, regenerasi bisa tersendat. Kesempatan promosi bagi generasi muda menjadi semakin sempit. Institusi yang sehat harus memberi ruang kaderisasi secara adil," katanya.

Ia mengingatkan bahwa reformasi kepolisian bukan hanya soal memperkuat kewenangan, tetapi juga memastikan Polri tetap profesional, akuntabel, dan tunduk pada kontrol demokratis.

"Negara membutuhkan Polri yang kuat dalam penegakan hukum, bukan Polri yang kuat karena masuk ke semua sektor kehidupan. Kekuatan institusi harus dibatasi oleh hukum, diawasi oleh publik, dan tetap berada dalam koridor reformasi," tegasnya.

Bagi Prof. La Ode Husen, polemik UU Polri sesungguhnya bukan sekadar perdebatan teknis tentang pasal-pasal baru. Lebih dari itu, perdebatan tersebut menyangkut arah masa depan demokrasi Indonesia.

"Pertanyaannya sederhana: apakah kita ingin memperkuat Polri sebagai institusi profesional penegak hukum, atau justru membuka jalan bagi lahirnya dwi-fungsi dengan wajah baru? Sejarah sudah memberi pelajaran. Jangan sampai bangsa ini mengulang kesalahan yang sama," pungkasnya.

Berita terkait

Menteri PU: Sekolah Rakyat Dibangun Berstandar Internasional Bagi Keluarga Prasejahtera

Menteri PU: Sekolah Rakyat Dibangun Berstandar Internasional Bagi Keluarga Prasejahtera

Banyuwangi -  Spektroom - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Jawa Timur 4 yang berada di Kecamatan Blambangan, Kabupaten Banyuwangi, Senin (15/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan percepatan penyelesaian pembangunan Sekolah Rakyat yang menjadi bagian dari program strategis Presiden Prabowo Subianto dalam menyediakan

Nurana Diah Dhayanti