Prof La Ode Husen Tegaskan: Tanpa Kerugian Nyata, Tipikor Tak Bisa Dipaksakan

Prof La Ode Husen Tegaskan: Tanpa Kerugian Nyata, Tipikor Tak Bisa Dipaksakan
Prof.DR. La Ode Husen SH.M.Hum ( Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar.( Foto: Istimewa)

Makassar-Spektroom: Penegakan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia dinilai harus kembali berpijak pada prinsip kepastian hukum dan keadilan. Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar, Prof Dr H La Ode Husen SH MH, menegaskan bahwa tanpa adanya kerugian negara yang nyata, suatu perkara tidak dapat serta-merta dipaksakan masuk ke ranah pidana korupsi.

Pernyataan tersebut merujuk pada perkembangan penting dalam tafsir hukum, khususnya terkait frasa “dapat merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor. Menurutnya, frasa tersebut tidak lagi dapat dimaknai sebagai potensi kerugian semata.

“Sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi, unsur kerugian negara harus nyata dan pasti. Tidak cukup hanya dugaan atau potensi,” ujar Husen.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan pergeseran dari delik formil menjadi delik materiil. Artinya, sebuah perbuatan baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila benar-benar menimbulkan kerugian negara (actual loss), bukan sekadar kemungkinan (potential loss).

Dalam praktiknya, Husen menilai masih kerap terjadi penyimpangan dalam penegakan hukum, di mana perkara yang seharusnya berada di ranah administrasi atau perdata justru ditarik ke ranah pidana. Hal ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus rasa takut bagi para pengambil kebijakan.

“Tidak semua keputusan yang berujung kerugian adalah korupsi. Harus dilihat apakah ada niat jahat atau penyalahgunaan wewenang. Jika tidak, itu bisa jadi murni risiko kebijakan,” tegasnya.

Terkait penentuan kerugian negara, Husen menekankan bahwa kewenangan tersebut secara konstitusional berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit BPK menjadi rujukan utama dalam pembuktian di pengadilan, meskipun tetap dapat diuji oleh hakim.

Sementara itu, aparat penegak hukum seperti penyidik dari Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK, tidak memiliki kewenangan menetapkan besaran kerugian negara secara mandiri. Mereka hanya berperan meminta penghitungan kepada auditor sebagai bagian dari proses pembuktian.

Husen juga mengingatkan pentingnya membedakan antara kerugian negara dan risiko bisnis. Ia menilai, selama ini masih terjadi kecenderungan mengkriminalisasi kebijakan yang sebenarnya merupakan bagian dari dinamika pengambilan keputusan.

“Kalau setiap kebijakan yang gagal dipidana, maka tidak akan ada keberanian dalam mengambil keputusan. Ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa penegakan hukum Tipikor harus tetap menjaga keseimbangan antara upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap prinsip hukum yang adil.

“Tanpa kerugian nyata, Tipikor tidak bisa dipaksakan. Ini penting untuk menjaga integritas hukum dan mencegah overcriminalization,” pungkasnya.

Berita terkait

Polda Maluku Resmi Menahan Tersangka Kasus Bahan Kimia, Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Polda Maluku Resmi Menahan Tersangka Kasus Bahan Kimia, Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Ambon– spektroom:Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi melakukan penahanan terhadap Hj. Hartini, Yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang penggunaan bahan kimia yang dilarang. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta pertimbangan objektif penyidik demi kepentingan proses hukum. Penahanan Hj. Hartini dilakukan

Eva Moenandar
Pemko Sawahlunto Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Desa Santur, Bantuan Darurat dan Layanan Administrasi Langsung Disalurkan

Pemko Sawahlunto Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Desa Santur, Bantuan Darurat dan Layanan Administrasi Langsung Disalurkan

Sawahlunto-Spektroom : Pemerintah Kota Sawahlunto bergerak cepat merespons musibah kebakaran yang menghanguskan dua unit rumah warga di Desa Santur, Kecamatan Barangin, pada Senin malam. Dua rumah yang terbakar diketahui milik warga bernama Jumiran dan Rahma Geni Saputra. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya Selasa pagi (21/4/2026), Wali Kota

Riswan Idris, Buang Supeno