Prof La Ode Husen Tegaskan: Tanpa Kerugian Nyata, Tipikor Tak Bisa Dipaksakan

Prof La Ode Husen Tegaskan: Tanpa Kerugian Nyata, Tipikor Tak Bisa Dipaksakan
Prof.DR. La Ode Husen SH.M.Hum ( Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar.( Foto: Istimewa)

Makassar-Spektroom: Penegakan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia dinilai harus kembali berpijak pada prinsip kepastian hukum dan keadilan. Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar, Prof Dr H La Ode Husen SH MH, menegaskan bahwa tanpa adanya kerugian negara yang nyata, suatu perkara tidak dapat serta-merta dipaksakan masuk ke ranah pidana korupsi.

Pernyataan tersebut merujuk pada perkembangan penting dalam tafsir hukum, khususnya terkait frasa “dapat merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor. Menurutnya, frasa tersebut tidak lagi dapat dimaknai sebagai potensi kerugian semata.

“Sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi, unsur kerugian negara harus nyata dan pasti. Tidak cukup hanya dugaan atau potensi,” ujar Husen.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan pergeseran dari delik formil menjadi delik materiil. Artinya, sebuah perbuatan baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila benar-benar menimbulkan kerugian negara (actual loss), bukan sekadar kemungkinan (potential loss).

Dalam praktiknya, Husen menilai masih kerap terjadi penyimpangan dalam penegakan hukum, di mana perkara yang seharusnya berada di ranah administrasi atau perdata justru ditarik ke ranah pidana. Hal ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus rasa takut bagi para pengambil kebijakan.

“Tidak semua keputusan yang berujung kerugian adalah korupsi. Harus dilihat apakah ada niat jahat atau penyalahgunaan wewenang. Jika tidak, itu bisa jadi murni risiko kebijakan,” tegasnya.

Terkait penentuan kerugian negara, Husen menekankan bahwa kewenangan tersebut secara konstitusional berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit BPK menjadi rujukan utama dalam pembuktian di pengadilan, meskipun tetap dapat diuji oleh hakim.

Sementara itu, aparat penegak hukum seperti penyidik dari Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK, tidak memiliki kewenangan menetapkan besaran kerugian negara secara mandiri. Mereka hanya berperan meminta penghitungan kepada auditor sebagai bagian dari proses pembuktian.

Husen juga mengingatkan pentingnya membedakan antara kerugian negara dan risiko bisnis. Ia menilai, selama ini masih terjadi kecenderungan mengkriminalisasi kebijakan yang sebenarnya merupakan bagian dari dinamika pengambilan keputusan.

“Kalau setiap kebijakan yang gagal dipidana, maka tidak akan ada keberanian dalam mengambil keputusan. Ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa penegakan hukum Tipikor harus tetap menjaga keseimbangan antara upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap prinsip hukum yang adil.

“Tanpa kerugian nyata, Tipikor tidak bisa dipaksakan. Ini penting untuk menjaga integritas hukum dan mencegah overcriminalization,” pungkasnya.

Berita terkait

Pengendalian Banjir  Sungai Veteran Banjarmasin Sedang Direvitalisasi

Pengendalian Banjir  Sungai Veteran Banjarmasin Sedang Direvitalisasi

Banjarmasin —Spektroom :  Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memperkuat upaya pengendalian banjir perkotaan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan meningkatkan kapasitas dan revitalisasi Sungai Veteran. Penanganan tersebut dilaksanakan melalui program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP), dengan pekerjaan peningkatan kapasitas sungai yang mencakup revitalisasi, normalisasi, serta penataan kawasan. Menteri PU, Dody Hanggodo

Nurana Diah Dhayanti
Pemkab Bengkalis Resmi Hibahkan Aset Daerah ke Kejari Dengan Nilai Rp21,5 Miliar

Pemkab Bengkalis Resmi Hibahkan Aset Daerah ke Kejari Dengan Nilai Rp21,5 Miliar

Bengkalis-Spektroom : Pemerintah Kabupaten Bengkalis secara resmi menyerahkan hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa gedung dan bangunan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Penandatanganan Naskah Hibah Barang Milik Daerah (NHBMD) tersebut dilaksanakan bersamaan dengan jamuan silaturahmi Kajari Bengkalis yang baru bertugas menggantikan Kajari sebelumnya, di Wisma Sri Mahkota Bengkalis, Selasa (15/9/

Salman Nurmin, Rafles
Sinergi KDKMP-KNMP Dorong Kesejahteraan Nelayan Melalui Ekosistem Usaha Terintegrasi

Sinergi KDKMP-KNMP Dorong Kesejahteraan Nelayan Melalui Ekosistem Usaha Terintegrasi

Jakarta - Spektroom :  Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah memastikan, Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkomitmen memperkuat peran koperasi dalam mendukung percepatan pembangunan dan operasionalisasi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui sinergi kelembagaan dan kemitraan usaha yang terintegrasi. “Langkah ini dijalankan untuk memastikan hasil laut dinikmati secara

Nurana Diah Dhayanti
ссс