Program Insentif dan Pemutihan Pajak Kendaraan Kalsel 2025 Beri Banyak Keuntungan Masyarakat

Dalam program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun berjalan saja.

Program Insentif dan Pemutihan Pajak Kendaraan Kalsel 2025 Beri Banyak Keuntungan Masyarakat
Yondi Caturadina Darnida SE MM. Kepala Seksi Pelayanan PKB/BBN-KB UPPD Banjarmasin II

Reporter : Junaidi

Editor : Agung Yunianto

Spektroom - Program Insentif dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kalsel 2025, membuat Masyarakat dapat banyak keuntungan, diantaranya pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor); Pemberian diskon atas pokok PKB 25%; dan pemberian diskon atas pokok BBNKB 34,17%.

M. Mirza Luffillah, SE selaku Kepala UPPD Banjarmasin II, melalui Yondi Caturadina Darnida, SE, MM selaku Kepala Seksi Pelayanan PKB/BBN-KB UPPD Banjarmasin II mengatakan, dengan diskon 25 % persen, memberikan keringanan bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor.

"Walaupun sejak 05 Januari 2025 telah diberlakukan Opsen PKB sebesar 66 %, Pajak Kendaraan Bermotor di Kalsel tidak mengalami kenaikan untuk PKB, sedangkan untuk BBNKB dengan diskon 34,17 % maka tarif BBNKB turun menjadi 7,90 % walaupun penerimaan BBNKB di tahun 2025 menurun seiring dengan penurunan penjualan mobil nasional di semester I tahun 2025 sebesar 8,60 % dibandingkan periode yang sama tahun 2024, " ujar Yondi, di Ruang Kerjanya, Senin (8/9/2025).

Menyinggung Sosialisasi dan Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan bersama Instansi Terkait lainnya, terakhir dilaksanakan di tanggal 22 Agustus 2025 di halaman gedung taekwondo sultan adam Banjarmasin.

"Untuk bulan September rencananya akan dilaksanakan pencanangan gebyar panutan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025 untuk memberikan apreasiasi dan reward bagi wajib pajak yang taat dan patuh dalam membayar pajak" Yondi menambahkan.

Dalam program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun berjalan saja.
Sementara denda dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Kalsel, H. Muhidin, untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperbaiki validitas data kendaraan bermotor.

Berita terkait

Gubernur Buka Peluang Maluku Jadi Pusat Ekosistem Keselamatan Pelayaran Timur Indonesia

Gubernur Buka Peluang Maluku Jadi Pusat Ekosistem Keselamatan Pelayaran Timur Indonesia

Jakarta–Spektroom : Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, mewakili Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, memberikan sambutan dalam acara Pelantikan Dewan Pengurus Nasional Perkumpulan Pengusaha Alat Keselamatan Pelayaran Indonesia (DPN PPAKPI) Periode 2026-2029, yang berlangsung di Ballroom GIIA Hotel, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Sadali Ie, disampaikan

Eva Moenandar, Rafles
AFI Revitalisasi PAUD dan Posyandu Seroja 2, Dukung Tumbuh Kembang Anak di Bogor

AFI Revitalisasi PAUD dan Posyandu Seroja 2, Dukung Tumbuh Kembang Anak di Bogor

Bogor-Spektroom : PT AXA Financial Indonesia (AFI) melalui program AFI Berbagi bersama Yayasan Anugerah Semesta Nusantara merevitalisasi fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Seroja 2 di Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Revitalisasi tersebut ditujukan untuk mendukung akses pendidikan usia dini, layanan kesehatan dasar,

Irvan Idris Saleh, Rafles
ссс