Program Pembebasan Denda & Diskon Pajak Oleh Bapenda Papua, Dorong Penerimaan Daerah
Jayapura-Spektroom : Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua, melakukan langkah terobosan berupa pembebasan denda serta diskon pajak kendaraan bermotor. Program yang diarahkan untuk menggugah kesadaran wajib pajak, kini membuahkan hasil yakni kenaikan penerimaan daerah mencapai 31 persen.
Kepala Bapenda Papua Subhan menjelaskan, program insentif pajak kendaraan berlaku sejak 1 April 2026, berupa pemberian penghapusan denda serta potongan pajak bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
“Setelah kebijakan ini diberlakukan, penerimaan meningkat 31 persen dibanding sebelumnya, dimana saat ini tambahan penerimaan mencapai sekitar Rp5,1 miliar," jelas Subhan di Jayapura, Rabu, 10 Juni 2026.
Tambahan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor menurutnya, merupakan gambaran dari sikap antusiasme masyarakat yang cukup tinggi dalam memanfaatkan program insentif kepada pemilik kendaraan di kabupaten/kota di Provinsi Papua dengan besaran potongan pajak bervariasi sesuai kategori wajib pajak.
"Dalam program insentif itu, potongan sebesar 10 persen diberikan kepada penunggak pajak kendaraan, sedangkan seluruh denda keterlambatan juga dihapuskan. Selain itu wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak mendapat potongan sebesar 15 persen. Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang patuh," ujar Subhan.
Bapenda Papua juga memberikan insentif hingga 30 persen bagi kendaraan berpelat luar Papua dengan maksud mendorong kesadaran pemilik kendaraan melakukan mutasi ke Papua. Kebijakan tersebut tambahnya, merupakan bagian dari strategi peningkatan pendapatan daerah di tengah perubahan struktur penerimaan daerah dalam beberapa tahun terakhir ini.