Promovenda Desi Rahmawati, Dinyatakan Lulus dan Menyandang Gelar Doktor Ilmu Hukum
Palembang - Spektroom: Universitas Sriwijaya Palembang menggelegar Ujian terbuka untuk memperoleh gelar doktor pada program studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dipimpin dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Prof. Dr. Haji Joni Emirzon SH, M. Hum, Selasa, 23 Juni 2026, bertempat di Hall FH Tower Lantai 8 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Kampus Palembang.
Ujian terbuka promosi gelar doktor pada program studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang, dengan Promovenda Desi Rahmawati yang memilih Judul disertasi, Reorientasi Pengaturan Hak Menguasai Negara Atas Tanah Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.
Promosi gelar Doktor ini merupakan tahap akhir dan tertinggi dari proses pendidikan formal pada perguruan tinggi.
Dihadapan para penguji, Prof. Dr. Joni Emerson , Prof. Dr. Annalisa Yohana dan Prof. Dr. Firman Muntaqo serta Prof. Dr. Iza Ruhimestan, Promovenda Desi Rahmawati , menguraikan disertasinya dalam melakukan penelitian terkait pengaturan hak penguasaan negara atas tanah.
Merujuk pada pasal 33 ayat 3 undang-undang dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk seluas-luasnya bagi kepentingan rakyat
"Dalam hal ini bahwa rakyat Indonesia adalah pemilik dari sumber daya agraria sedangkan negara adalah sebagai penguasa atau yang bersifat mengatur. Jadi dalam Undang-Undang Dasar 1945 ini visinya sebagai negara dengan tujuan untuk kesejahteraan rakyat" ujar Desi menjelaskan Disertasinya.
Menurut Promovenda Desi Rahmawati, sejak berlakunya undang-undang cipta kerja maka orientasinya bergeser bukan lagi menjadi kesejahteraan rakyat tetapi untuk kepentingan tujuan investasi dengan konsep kapitalisme.
Jadi kewenangan negara sebagai mengatur dan menyelenggarakan peruntukan penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa, menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa, menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
"Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja terjadi disorientasi dengan menimbulkan kembali domain field carrying atau negara sebagai pemilik tanah melalui pembentukan hak pengelolaan dan badan bank tanah sebagai badan yang bersifat Sui Generis atau badan yang mengurusi bidang pertanahan yang selama ini diatur dalam UUD' 45 Pasal 33 (3) tersebut adalah di bidang yang ditangani oleh badan pertahanan nasional" urai dia.
Desi Rahmawati menambahkan, dengan adanya badan pertahanan ini merupakan badan baru yang mengurusi di bidang pertahanan.
Sementara dalam pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja ini bukan permasalahan yaitu diantaranya yaitu dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja, telah ada cacat formil yaitu tidak melalui pembentukan Undang-Undang tetapi melalui pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
"Kemudian adanya inkonsistensi norma peraturan baik itu objek subjek hak pengolahan maupun perjanjian pemanfaatan tanah dan jangka waktu hak atas tanah dan lain-lain. Belum lagi adanya tumpang tindih kewenangan dalam bidang agraria di bidang pertanahan, kemudian pelemahan eksistensi masyarakat umum adat serta mengaburkan reforma agraria.
Setelah Tim penguji melakukan ujian tertutup sebagai tindak lanjut ujian terbuka Promovenda Desi Rahmawati, Dekan Fakultas Hukum Unsri Prof. Dr. Haji Joni Emirzon mengumumkan hasilnya.
Promotor Prof. Amzulian Rifai dan Co Promotor, Prof. Dr. Izzah Rumestan, menyampaikan keterangan mengenai pengembangan keahlian serta melaporkan hasil seminar dan ujian tertutup Promovenda.
"Berdasarkan hasil tersebut, dan telah melalui rapat tertutup tim penguji, maka saya dekan Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya menyatakan bahwa Promovenda Desi Rahmawati dinyatakan lulus sebagai Doktor bidang ilmu hukum yang ke-98 dengan predikat kelulusan sangat memuaskan. IPK kumulatif 3,76 tapi masa studinya 6 tahun 11 bulan" terang Prof. Joni Emirzon.(@Ng).