Promovendus M. Tamaudin, Lulus Sebagai Doktor Bidang Ilmu Hukum Ke-106 Unsri Palembang
Palembang - Spektroom: Universitas Sriwijaya Palembang menggelegar Ujian terbuka untuk memperoleh gelar doktor pada program studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, dipimpin dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. Haji Joni Emirzon SH, M. Hum, Rabu, 22 Juli 2026, bertempat di Hall FH Tower Lantai 8 Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Kampus Palembang. Ujian terbuka promosi gelar doktor pada program studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang, dengan Promovendus M. Tamudin, yang memilih Judul disertasi, Kekaburan Norma Hukum Pertanggungjawaban Presiden Kepada Rakyat. Promosi gelar Doktor ini merupakan tahap akhir dan tertinggi dari proses pendidikan formal pada perguruan tinggi.
Dihadapan para penguji, Prof. Dr. Joni Emerson , Dr. Muhammad Erwin SH MH, Prof. Dr. Sunny Umul Firdaus SH MH, Promovendus M.Tamudin memaparkan disertasinya dengan latar belakang adanya kesenjangan antara nilai-nilai demokratis yang menuntut presiden itu dipilih oleh rakyat dan kemudian melaksanakan kewajibannya sebagai seorang presiden dan juga mempertanggungjawabkan kepemimpinannya sebagai seorang presiden.
Namun, lanjut Tamaudin, didalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasca Perubahan, konstitusi tidak menyediakan mekanisme pertanggung jawaban yang jelas kepada rakyat.
"Kemudian legal isu daripada penelitian ini adalah, pertama legitimasi, kemudian akuntabilitas, dan konstitusional accountability gap. Presiden dipilih langsung oleh rakyat sehingga memperoleh kekuasaan secara demokratis yang dipegang berdasarkan kedaulatan rakyat" ujar Tamaudin menjelaskan.
Menurutnya konstitusi belum menyediakan mekanisme pertanggungjawaban rutin yang jelas kepada rakyat. Kesenjangannya antara legitimasi demokratis presiden berasal dari rakyat dan mekanisme akuntabilitas konstitusional yang tersedia.
Dari sudut filsafati, terus dia, Secara ontologis objek kajian adalah indeterminasi norma konstitusi tidak jelas bentuk, forum dan mekanisme materi indikator serta akibat hukum pertanggung jawaban presiden kepada rakyat.
Secara epistemologis pendekatan juridis normatif, konseptual, interpretatif, dan analisis Koherensi norma yang digunakan untuk membaca kekaburan dan kesenjangan akuntabilitas.
"Secara aksiologis nilai yang diharapkan setelah penelitian ini adalah nilai yang akuntabilitas kekuasaan, kedaulatan rakyat, demokrasi subtantif, transparansi dalam pemerintahan dan akuntabilitas" terang dia lagi.
Sedangkan untuk rumusan masalah, M. Tamaudin merumuskan, bagaimana konsekuensi hukum dari kekaburan pertanggung jawaban Presiden kepada rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945, bagaimana pengaturan konstruksi pertanggung jawaban Presiden Republik Indonesia, Teknik pengolahan bahan hukum, perundang-undangan, buku, dan literatur yang berkaitan.
Setelah Tim penguji melakukan rapat tertutup sebagai tindak lanjut ujian terbuka Promovendus M. Tamaudin, Dekan Fakultas Hukum Unsri Prof. Dr. Haji Joni Emirzon mengumumkan hasilnya.
Promotor Prof. Dr. Ridwan S.H., M.Hum menyampaikan keterangan mengenai pengembangan keahlian serta melaporkan hasil seminar dan ujian tertutup Promovendus. "Berdasarkan hal tersebut, dan telah melalui rapat tertutup tim penguji, maka saya dekan Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya menyatakan bahwa dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Saya dekan Pakutas Hukum Universitas Sriwijaya menyatakan bahwa Promovendus M. Tamaudin, dinyatakan lulus sebagai Doktor bidang ilmu hukum yang ke-106, dengan predikat kelelusaan sangat memuaskan, IPK 3,69 masa studi 1 tahun 0 bulan" terang Prof. Joni Emirzon.(@Ng).