Propemperda Provinsi Lampung Tahun 2026 Merupakan Amanat UU Cipta Kerja

Spektroom - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dalam rangka penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2026 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, dipimpin Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djauzal.
Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD, Selasa (19/8/2025), dengan agenda tunggal mendengarkan laporan Bapemperda DPRD tentang Propemperda Provinsi Lampung Tahun 2026.
Propemperda Provinsi Lampung Tahun 2026 merupakan amanat pasal 239 (1) UU No 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah menjadi UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Selain itu, Juru bicara Bapemperda DPRD Lampung, Hanifal dalam laporannya mengatakan Propemperda juga didasari oleh pasal 13 Permendagri No 80/2015 tentang Propemperda, sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No 120/2018.

Hanifal juga mengatakan, DPRD Provinsi Lampung telah menyetujui target 30 Propemperda tersebut, meskipun secara realistis target Perda yang bisa diselesaikan hanya 10.
“Targetnya memang 30 Raperda, tapi target realistisnya 10 Perda,” ujar Hanifal.
Hanifal menjelaskan, pada tahun 2025 terdapat 6 Raperda inisiatif DPRD dan 2 prakarsa dari Pemprov Lampung yang sudah disampaikan kepada DPRD.
“Kemudian ditambah 2 Perda inisiatif DPRD luncuran dan 4 luncuran dari Pemprov, jadi ada 14 Perda yang belum dibahas pada 2025,” katanya.
Setelah dibahas, lanjutnya, pada 2026 Bapemperda akan menyampaikan perubahan Propemperda mana saja yang sudah diselesaikan.
“Sehingga dari target 30 akan berkurang setelah kita melakukan pembahasan pada 2026,” jelasnya.
Menurut Hanifal, Raperda inisiatif dari Pemprov Lampung itu mencakup diantaranya perubahan bentuk Bank Lampung, perubahan bentuk Badan Wahana Raharja, serta pencabutan Raperda mengenai program wajib belajar 12 tahun.
“Kalau DPRD ada 6 Raperda inisiatif, salah satunya mengenai data satu, kemudian ada pendidikan mutu, dan pertanian berkelanjutan,” paparnya.
Terkait dengan usulan Perda LGBT, Hanifal menyebut DPRD sudah menerima naskah akademiknya dan mengapresiasi pihak yang mengusulkan.
“Bapemperda itu ada aturan, jadi memang harus disampaikan terlebih dahulu. Jadi LGBT ini belum pernah disampaikan sebelumnya, dan saat ini sedang dalam pembahasan pimpinan,” katanya.
“September nanti kita akan bahas Perda yang akan dibuat pada 2025, baik usulan Pemprov, DPRD, maupun yang luncuran,” tutupnya.(@Ng).