Provinsi Lampung Tempati Posisi Strategis Sebagai Lumbung Pangan Nasional

Provinsi Lampung Tempati Posisi Strategis Sebagai Lumbung Pangan Nasional
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djauzal (tengah peci hitam) menjadi narasumber Kuliah Umum BEM FH UBL. (Foto Spektroom/@Ng).

Bandarlampung - Spektroom: Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menegaskan pentingnya pemahaman sejarah dan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, dalam merumuskan kebijakan ekonomi daerah yang berpihak kepada rakyat. Hal tersebut disampaikannya Gubernur saat menjadi narasumber dalam Kuliah Umum yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (BEM FH UBL), di Auditorium Pasca Sarjana UBL, Jumat (11/9/2026). Di hadapan mahasiswa dan akademisi FH UBL, Gubernur menekankan bahwa pondasi perekonomian Indonesia dirancang oleh para pendiri bangsa untuk melindungi masyarakat dari praktik eksploitasi ekonomi. Oleh karena itu, penguasaan dan tata kelola sektor-sektor strategis, khususnya pangan, menjadi tanggung jawab vital negara. "Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak wajib dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di Provinsi Lampung, kekuatan utama kita bukanlah tambang mineral, melainkan keunggulan di sektor pertanian dan pangan.” ujar Gubernur. Provinsi Lampung saat ini menempati posisi strategis sebagai lumbung pangan nasional, dengan produksi padi peringkat ke-6 nasional, jagung peringkat ke-3, serta produsen utama ubi kayu (singkong) di Indonesia. Selain itu, komoditas perkebunan seperti kopi, lada, tebu, dan nanas memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah. Kendati demikian, Gubernur menyoroti tantangan tata niaga dan regulasi di masa lalu yang kerap menyebabkan tingkat pendapatan petani belum sebanding dengan potensi produksi yang dihasilkan. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah-langkah strategis: 1. Penataan Tata Niaga Komoditas: Memastikan stabilitas harga di tingkat petani melalui regulasi yang adil agar nilai tambah tidak hanya dinikmati oleh mata rantai di tingkat atas. 2. Proteksi Hasil Panen Lokal: Mengatur lalu lintas distribusi komoditas utama seperti gabah dan singkong guna menjaga pasokan bahan baku serta menghidupkan industri pengolahan lokal. 3. Hilirisasi Produk: Mendorong pengolahan komoditas mentah seperti kopi dan hasil kebun lainnya di dalam daerah agar memiliki nilai tambah (added value) sebelum diekspor. “Intervensi kebijakan pemerintah sangat diperlukan agar roda perekonomian benar-benar berputar di tingkat bawah. Ketika harga komoditas stabil dan membaik, daya beli petani meningkat, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tegas Gubernur. Sebagai bagian dari upaya jangka panjang modernisasi sektor agraris, Pemprov Lampung juga terus memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui program beasiswa perguruan tinggi bagi pemuda desa. Diharapkan, lulusan perguruan tinggi dapat kembali ke daerah untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan inovasi di bidang pertanian.(@Ng).

Berita terkait

Penyulutan Obor Tri Prasetya RRI Surakarta Kental Nuansa Budaya Jawa, Kinerja Terus Meningkat

Penyulutan Obor Tri Prasetya RRI Surakarta Kental Nuansa Budaya Jawa, Kinerja Terus Meningkat

Surakarta-Spektroom : Prosesi penyulutan obor Tri Prasetya dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Radio Republik Indonesia (RRI) di Auditorium Sarsito Mangunkusumo RRI Surakarta, Jumat (11/9/2026), berlangsung khidmat dengan balutan nuansa budaya Jawa. Alunan gamelan dari tim karawitan RRI Surakarta menggema mengiringi jajaran pimpinan dan manajemen RRI Surakarta membawa

Ciptati Handayani, Julianto