PSEL Regional Lampung Raya, Solusi Modern Penanganan Sampah Sebagai Penguatan Energi Bersih Berkelanjutan
Jakarta - Spektroom : Penandatanganan kesepakatan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan dengan Pemerintah Provinsi Lampung, menjadi bukti komitmen Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Lampung, mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Regional Lampung Raya.
Penandatanganan kesepakatan bersama yang juga melibatkan Danantara Indonesia, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, tersebut berlangsung di Ballroom Graha Mandiri Lt. 1 Gedung Graha Mandiri Jakarta, Senin (11/5/2026).
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djauzal menilai pembangunan PSEL Regional Lampung Raya menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjawab tantangan darurat sampah di wilayah aglomerasi Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sam pah per hari.
"Melalui proyek ini, sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, melainkan sumber energi baru yang bernilai ekonomi dan ramah lingkungan. Teknologi Waste to Energy (WTE) yang digunakan akan mengolah sampah menjadi energi listrik sekaligus mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang selama ini hampir melebihi kapasitas" katanya usai penandatanganan.
PSEL Lampung Raya, lanjut Mirza diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.168,62 ton sampah per hari yang berasal dari Kota Bandar Lampung sebesar 770,13 ton per hari, Kabupaten Lampung Selatan 310,66 ton per hari, dan Kabupaten Lampung Timur 87,83 ton per hari.
Dari pengolahan sekitar 1.000 ton sampah per hari, PSEL Lampung Raya diperkirakan mampu menghasilkan listrik sebesar 20 hingga 25 megawatt yang dapat memenuhi kebutuhan listrik sekitar 15 ribu rumah tangga dengan daya 1.300 VA.
Di forum yang sama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penandatanganan tersebut menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Danantara untuk mempercepat penyelesaian persoalan sampah perkotaan.
Menurut dia, pembangunan PSEL diarahkan untuk menangani daerah dengan kondisi sampah darurat, khususnya wilayah dengan timbunan sampah lebih dari 1.000 ton per hari.
Zulhas menjelaskan pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten/kota dengan kondisi sampah darurat.
"Ditargetkan hampir 25 lokasi dengan 62 kabupaten/kota yang di atas 1.000 ton. Nanti di bawah 1.000 kita selesaikan bergantian, tapi target yang darurat dulu," ujarnya.
Zulhas menyebut sebagian timbunan sampah di daerah bahkan telah mencapai ketinggian sekitar 14-15 lantai sehingga perlu segera ditangani.
Dari sisi lingkungan dan kesehatan, keberadaan PSEL diharapkan mampu mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kualitas udara, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat di wilayah aglomerasi Lampung Raya.
Proyek ini juga sejalan dengan target nasional penanganan sampah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, yakni penyelesaian pengelolaan sampah secara menyeluruh pada tahun 2029.
Sesuai timeline yang disampaikan Danantara Indonesia, apabila seluruh tahapan berjalan lancar, proses pematangan lahan dan perizinan ditargetkan selesai pada Oktober 2026, kemudian dilanjutkan groundbreaking pembangunan pada November 2026.
Sementara itu, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir mengatakan pemerintah menargetkan penyelesaian puluhan proyek PSEL hingga 2028.
"Ini merupakan proyek pengolahan sampah yang akan secara fundraising mencapai 5 miliar dolar AS (sekitar Rp87 triliun), jadi ini bukan nilai yang kecil," ungkap Pandu.
Dirinya mengatakan percepatan pembangunan PSEL membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, mengingat persoalan sampah telah menjadi krisis di berbagai daerah.
Menurut dia, Danantara terus memantau perkembangan proyek PSEL bersama pemerintah guna mengejar target penyelesaian sesuai arahan pemerintah.(@Ng).