PUSHAM-MT Unmul Kecam Konten Diskriminatif terhadap Penyandang Disabilitas di Medsos
Konten Diskriminatif
Spektroom - Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PUSHAM-MT), Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Universitas Mulawarman mengecam keras beredarnya unggahan vidio di media sosial yang di duga tindakan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas yang diduga dibuat oleh oknum pengguna media sosial.
Kepala (PUSHAM-MT), Musthafa, S.Hi.,M.Si.,Ph.D mengatakan unggahan semacam itu bukan “candaan” atau “hiburan,”melainkan bentuk perendahan martabat manusia yang memperkuat stigma, menormalisasi perundungan, dan berpotensi memicu kekerasan simbolik maupun psikologis terhadap korban dan komunitas disabilitas.
"Ruang digital harus tunduk pada prinsip non-diskriminasi dan menghormatan martabat manusia. Kebebasan berekspresi tidak dapat menjadikan alasan untuk merendahkan siapapun, terlebih lagi terhadap kelompok rentan," kata Kepala (PUSHAM-MT), Musthafa, S.Hi.,M.Si.,Ph.D., dalam pernyataan sikap yang diterima Spektroom, Sabtu (07/02/2026).
PUSHAM-MT mengecam setiap bentuk unggahan yang mengejek, merendahkan, mengeksploitasi, atau menjadikan disabilitas sebagai bahan komodifikasi untuk sensasi, popularitas, atau keuntungan.
Menuntut pelaku segera menghapus dan menghentikan penyebarluasan unggahan yang diskriminatif, bertemu langsung dengan korban dan/atau keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf secara tulus, menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui kanal yang relevan (dengan bahasa yang berperspektif disabilitas dan tidak menyalahkan korban).
Platform media sosial untuk melakukan takedown terhadap setiap unggahan yang memuat unsur diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, memastikan penegakan pedoman pengguna secara konsisten, menjalankan mekanisme pelaporan yang responsif, termasuk eskalasi kasus yang menyasar kelompok rentan, dan mencegah pengunggahan ulang (re-upload).
Mendorong pihak-pihak terkait, menghentikan kerja sama komersial yang memonetisasi unggahan diskriminatif, serta mengadopsi kebijakan “no hate/no discrimination content”. Publik juga dihimbau untuk tidak menyebarluaskan unggahan diskriminatif.