Raih WTP, Bupati Jember Ingatkan OPD Jangan Berpuas Diri
Jember – Spektroom: Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak boleh membuat Pemerintah Kabupaten Jember berpuas diri.
Pesan tersebut ditegaskan oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember, Sabtu (27/6/2026).
Dalam forum tersebut, seluruh fraksi DPRD secara prinsip menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kendati demikian, persetujuan ini disertai sejumlah catatan dan rekomendasi kritis terkait tata kelola keuangan serta pembangunan.
Bupati Fawait mengapresiasi pimpinan dan anggota dewan yang telah mengawal pembahasan anggaran secara intensif. Menurutnya, kritik dan masukan dari legislatif sangat penting untuk membangun pemerintahan yang lebih baik.
"Keberhasilan pemerintah daerah tidak cukup diukur dari capaian administratif, termasuk mempertahankan opini WTP. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap rupiah APBD benar-benar menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Fawait.
Ia pun menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendongkrak kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program. Fawait berkomitmen menjadikannya bahan evaluasi demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Realisasi Anggaran dan Catatan DPRDSebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember melaporkan realisasi keuangan daerah tahun anggaran 2025 dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp4,33 triliun (98,27 persen dari target)
Belanja Daerah: Rp4,24 triliun (85,51 persen dari pagu anggaran)
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA): Rp648,22 miliar
Menyikapi angka tersebut, Banggar memberikan beberapa rekomendasi strategis, di antaranya:
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Evaluasi struktur belanja agar lebih berpihak pada pelayanan publik.
Percepatan tindak lanjut temuan BPK terkait pengelolaan pajak daerah dan penerimaan OPD.
Fawait memastikan seluruh catatan tersebut akan segera ditindaklanjuti. Pengesahan Raperda APBD 2025 ini juga menjadi dasar hukum penting bagi Pemkab Jember untuk melangkah ke tahap penyusunan Perubahan APBD (P-APBD) 2026.
Melalui sinergi yang kuat dengan DPRD, pemanfaatan sisa anggaran diharapkan bisa lebih efektif untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jember.(Hy/Budi.S)