Rapat Koordinasi & Rekonsiliasi Pajak Daerah se Provinsi Maluku, Menuju Pajak Daerah yang Transparan dan Akuntabel
Spektroom -Pemerintah Provinsi Maluku menggelar Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Pajak Daerah se-Provinsi Maluku dengan tema “Sinergi Menuju Tata Kelola Pajak Daerah yang Transparan dan Akuntabel.” Rabu (29/10/2025) digelar di salah satu Hotel di Kota Ambon.
Rapat tersebut membahas implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebagai langkah memperkuat kolaborasi fiskal antar pemerintah daerah di Maluku.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, Sartono Pinning, SH, M.Kn, menekankan pentingnya sinergi dan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah.
“Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang sangat vital dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” kata Sartono saat membacakan sambutan Gubernur.
Ia menjelaskan, kebijakan opsen pajak yang mencakup tiga jenis pajak daerah tersebut lahir dari semangat untuk menciptakan pemerataan dan keadilan fiskal antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan adanya sistem opsen, diharapkan pembagian penerimaan pajak menjadi lebih proporsional serta mendorong peningkatan koordinasi dan transparansi antara pemerintah daerah.
Namun, Sartono mengakui kebijakan ini belum sepenuhnya berjalan tanpa kendala.
“Beberapa daerah mencatat adanya penurunan pendapatan bersih setelah diberlakukan opsen karena sebagian dari pendapatan provinsi dibagikan ke kabupaten/kota. Tapi di wilayah lain, kebijakan ini justru meningkatkan penerimaan daerah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti beberapa tantangan yang masih dihadapi, seperti perbedaan data penerimaan antara provinsi dan kabupaten/kota, keterlambatan rekonsiliasi, serta belum optimalnya sistem informasi pajak yang terintegrasi.
Untuk itu, Sartono menyampaikan empat arahan penting dari Gubernur Maluku:
Pertama, Memperkuat koordinasi dan komunikasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar setiap perbedaan data penerimaan pajak dapat diselesaikan dengan terbuka dan berbasis kemitraan.
Kedua, Mengoptimalkan sistem informasi dan basis data pajak daerah melalui digitalisasi untuk mempercepat proses rekonsiliasi dan pembagian hasil opsen.
Ketiga, Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola pajak daerah, sebab kebijakan yang baik hanya bisa berjalan dengan pelaksana yang kompeten dan berintegritas.
Keempat, Melakukan inovasi dan ekstensifikasi pajak daerah agar potensi pajak bisa tergali maksimal tanpa membebani masyarakat.
“Kebijakan ini tidak boleh dipandang sebagai beban, melainkan kesempatan untuk memperkuat sinergi fiskal antar daerah. Provinsi dan kabupaten/kota harus menjadi satu kesatuan fiskal yang saling melengkapi dalam membangun Maluku yang lebih sejahtera,” tegasnya.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku dan seluruh jajaran Bapenda kabupaten/kota se-Maluku atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, menambahkan, pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung kelanjutan pembangunan di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Ely mengatakan, tantangan ke depan dalam meningkatkan pendapatan daerah semakin berat karena kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat berdampak langsung pada program-program daerah.
“Pembangunan di segala sektor harus tetap berjalan. Karena itu, pemerintah daerah harus berupaya maksimal untuk memperoleh pendapatan agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus dilaksanakan,” ujar Ely.
Menurutnya, pemberlakuan otonomi daerah dan desentralisasi menuntut pemerintah daerah untuk mandiri secara fiskal. Upaya menggali sumber-sumber pendapatan baru diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada pembiayaan dari pemerintah pusat.
“Kemampuan menggali sumber-sumber pendapatan daerah baru diharapkan dapat melanjutkan pembangunan, terutama bagi daerah yang minim sumber daya,” katanya.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menjadi dasar bagi daerah untuk memperluas sumber pendapatannya melalui empat komponen utama ,apajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Ely menekankan, peningkatan PAD harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, bukan dengan cara instan yang justru berpotensi menimbulkan gejolak sosial.
“Peningkatan PAD yang tidak benar dapat memicu reaksi emosional dan penurunan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, peletakan dasar yang kuat dan transparansi fiskal sangat penting,” tegasnya. (EM)