Rapat Paripurna DPRD Lampung Setujui Raperda APBD TA 2026 Disyahkan Jadi Perda

Rapat Paripurna DPRD Lampung Setujui Raperda APBD TA 2026 Disyahkan Jadi Perda
Rapat Paripurna DPRD Lampung (Foto Biro Adpim Lampung)

Spektroom - Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung tahun anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut dinyatakan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan tingkat 2, dalam rangka laporan badan anggaran, keputusan dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD provinsi Lampung tahun anggaran 2026 dan sambutan Gubernur Lampung, di Ruang Sidang DPRD Lampung, Jumat (29/8/2025).

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar Menandatangani Persetujuan Bersama Raperda APBD TA 2026 (Foto Biro Adpim Lampung).


Kesekapatan tersebut ditandai dengan Penandatangan Persetujuan Bersama terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, yang dilakukan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar.

Dalam Raperda tersebut, disepakati Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp7,6 triliun. Komponen Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan yang diproyeksikan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun sebelumnya yang diproyeksikan sebesar Rp 1,004 triliun. 

Sementara itu, pada sisi pengeluaran pembiayaan, dialokasikan anggaran sebesar Rp140 miliar untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Dengan struktur anggaran tersebut, diharapkan APBD Tahun Anggaran 2026 mampu menjadi instrumen kebijakan fiskal daerah yang efektif, responsif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Menanggapi berbagai rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah disampaikan Badan Anggaran dan 8 Fraksi, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela  menyampaikan Pemerintah Provinsi Lampung memberikan apresiasi yang tinggi dan akan menjadikannya sebagai perhatian serius dalam proses penyusunan dan penyempurnaan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026. 

"Harapannya, agar seluruh program dan kegiatan yang direncanakan dapat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan di Provinsi Lampung," ujar Wagub Jihan.

Menurutnya,  Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 ini merupakan langkah penting dalam memberikan dasar hukum yang kuat dan jelas bagi pelaksanaan APBD. 

Hal ini juga menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, serta taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, beserta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi" tutup Jihan.(@Ng).

Berita terkait