Ratusan Karyawan PHK Belum Terima Hak, DPRD Situbondo Panggil Perusahaan

Spektroom - DPRD Kabupaten Situbondo memanggil PT Panca Mitra Multi Perdana (PMMP) untuk dimintai keterangan terkait nasib ratusan eks karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan belum menerima hak-hak mereka.
Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M Faisol mengatakan, pihaknya telah memanggil manajemen PT PMMP dengan berkirim surat, dalam rangka untuk mencari solusi terkait kondisi karyawan yang belum menerima hak-hak mereka setelah diPHK dari perusahaan pengepakan udang tersebut.
"Dinas ketenagakerjaan juga ikut kami panggil untuk duduk bersama membahas langkah - langkah yang harus dilakukan agar masalah ini tidak terus berlarut - larut, kasihan para karyawan yang belum menerima haknya. Oleh sebab itu pihak manajemen PT PMMP perlu untuk datang ke DPRD Situbondo. Mereka harus berkomitmen dan bertanggung jawab," ujar M Faisol, Senin (22/09/25), dilansir dari laman DPRD Situbondo.
M Faisol menambahkan, pihaknya akan terus memantau dan mengawal permasalahan ini agar hak-hak para karyawan yang terkena PHK bisa segera terpenuhi oleh perusahaan. Ada beberapa hal yang akan kami pertanyakan, selain hak ratusan eks karyawan, yakni ada perubahan nama dari PT PMMP menjadi PT Landangan Makmur Situbondo (PT LMS) berlokasi di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan," katanya.
PT PMMP yang saat ini berubah nama menjadi PT LMS itu belum memberikan hak kepada 200 orang lebih bekas karyawannya, mulai gaji tertunggak, uang pesangon, dan hak-hak lainnya bagi karyawan yang dilakukan pemutusan hubungan kerja."Jelasnya.
"Kami ingin mengetahui penjelasan dari perusahaan, karena ini soal hak-hak eks karyawannya. Yang jadi pertanyaan kenapa tiba-tiba berubah nama PT PMMP menjadi PT LMS?. Sementara itu, Humas PT PMMP Situbondo Eko Kridarso saat kami hubungi belum bersedia memberikan konfirmasi mengenai perubahan nama PT PMMP menjadi PT LMS. "Nanti saja setelah pertemuan dengan Komisi IV," Ungkapnya.
Sebenarnya persoalan tersebut sederhana tapi jangan dibiarkan berlarut - larut, karena ini masalah hak dan tanggung jawab. Meskipun permasalahannya sederhana, kalau tidak segera diselesaikan hak-hak bekas karyawan yang saat ini sudah di PHK, nantinya akan menjadi masalah besar," Pungkas M Faisol.