Redistribusi Tanah di Desa Sumberbrantas, 55 Warga Batu Dapat Kepastian Hukum

Redistribusi Tanah di Desa Sumberbrantas, 55 Warga Batu Dapat Kepastian Hukum
Walikota Batu Nurochman memimpin sidang Redistribusi Tanah

Spektroom – Pemerintah Kota Batu bersama Kantor Pertanahan Kota Batu menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025 untuk menetapkan subjek dan objek redistribusi tanah di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Jumat (29/8/2025).

Sidang dipimpin langsung oleh Wali Kota Batu, Nurochman, serta dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, jajaran Kejaksaan Negeri Kota Batu, Sekretaris Daerah, dan OPD terkait.

Berdasarkan hasil inventarisasi, ditetapkan 60 bidang tanah dengan luas total 33.303 m², terdiri dari 47 bidang tanah permukiman dan 13 bidang tanah pertanian.

Sebanyak 55 warga Desa Sumberbrantas resmi ditetapkan sebagai penerima redistribusi tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa redistribusi tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

“Pemerintah Kota Batu berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan reforma agraria. Melalui redistribusi tanah ini, masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus dorongan untuk meningkatkan taraf hidup,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah telah memberikan aturan pembatasan agar tanah hasil redistribusi tidak dijual dalam kurun waktu 10 tahun, kecuali untuk peristiwa penting seperti pewarisan. Hal ini dilakukan agar tanah benar-benar bermanfaat bagi penerima dan tidak disalahgunakan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu.
Nasep Vandi Sulistiyo, S.ST turut menegaskan bahwa seluruh tahapan redistribusi telah berjalan transparan dan sesuai prosedur teknis.

“Redistribusi tanah ini bukan sekadar kepastian hukum, tetapi juga modal penting untuk meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Reforma agraria sendiri merupakan program strategis nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang bertujuan memberi keadilan akses dan pemerataan ekonomi bagi masyarakat.

Dengan ditetapkannya subjek dan objek redistribusi tanah melalui Sidang GTRA, tahap selanjutnya adalah penerbitan sertifikat hak atas tanah yang akan diserahkan kepada para penerima setelah seluruh proses administrasi selesai.( Eno).

Berita terkait

Kementerian PU Lakukan  Penanganan Pasca Musibah di Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo

Kementerian PU Lakukan Penanganan Pasca Musibah di Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo

Spektroom - Kementerian Pekerjaan Umum bergerak cepat memberikan dukungan teknis pasca musibah yang terjadi di Pondok Pesantren Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Langkah tanggap darurat ini merupakan bentuk kepedulian Kementerian PU terhadap lingkungan pendidikan keagamaan yang terdampak bencana. Dalam kunjungannya ke lokasi bencana, Senin (6/10/2025), Menteri PU

Nurana Diah Dhayanti