Refleksi, Moral dan Integritas Dalam Kasus simbolik, Tinjauan Etis dan Sosiologis

Refleksi, Moral dan Integritas Dalam Kasus simbolik, Tinjauan Etis dan Sosiologis
Flyer Spektroom

Spektroom - Peristiwa viral mengenai seorang dosen yang diduga meludahi kasir di sebuah pusat perbelanjaan telah memunculkan perdebatan publik yang signifikan terkait moralitas, etika sosial, dan integritas profesi.

Reaksi masyarakat yang keras serta sanksi pemecatan dari institusi pendidikan menunjukkan bahwa tindakan tersebut dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai sosial yang berlaku. Untuk memahami peristiwa ini secara lebih mendalam, diperlukan pendekatan teoritis yang mampu menjelaskan baik dimensi individual maupun struktural dari tindakan tersebut.

Dalam perspektif etika normatif, tindakan meludahi individu lain dapat dipahami sebagai pelanggaran terhadap prinsip penghormatan terhadap martabat manusia.

Immanuel Kant, melalui etika deontologisnya, menegaskan bahwa manusia harus selalu diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan sebagai alat semata. Meludah, sebagai bentuk penghinaan simbolik, secara langsung meniadakan martabat subjek lain dan karenanya tidak dapat dibenarkan secara moral, terlepas dari situasi atau pemicu yang melatarbelakanginya. Pelanggaran ini menjadi semakin berat ketika dilakukan oleh seorang dosen, karena etika profesi menuntut adanya standar perilaku yang lebih tinggi dari sekadar kepatuhan hukum formal.

Konsep integritas, sebagaimana dipahami dalam etika profesi, merujuk pada konsistensi antara nilai, ucapan, dan tindakan, terutama dalam situasi konflik. Dalam hal ini, kegagalan dosen tersebut untuk mengendalikan emosi di ruang publik mencerminkan disonansi antara peran normatifnya sebagai pendidik dan perilaku aktual yang ditampilkan.

Pemecatan yang dijatuhkan oleh institusi dapat dipahami sebagai bentuk tanggung jawab moral kolektif untuk menjaga kredibilitas dan legitimasi dunia akademik di mata publik.

Namun demikian, pendekatan sosiologis mengingatkan bahwa tindakan individu tidak pernah sepenuhnya terlepas dari konteks interaksi sosial.

Pierre Bourdieu memperkenalkan konsep kekerasan simbolik untuk menjelaskan bagaimana dominasi, penghinaan, dan relasi kuasa dapat termanifestasi melalui bahasa dan gestur sehari-hari.

Dalam konteks ini, sangat mungkin bahwa interaksi awal antara dosen dan kasir mengandung unsur ketegangan, komunikasi yang buruk, atau persepsi direndahkan yang berkontribusi terhadap eskalasi konflik.

Penjelasan ini tidak bertujuan untuk membenarkan tindakan meludah, melainkan untuk memahami dinamika sosial yang melatarinya.

Dari sudut pandang etika pelayanan publik, kasir sebagai pekerja sektor jasa tetap memiliki tanggung jawab profesional untuk menjaga sikap dan komunikasi yang sesuai dengan standar pelayanan.

Teori etika kebajikan Aristotelian menekankan pentingnya karakter dan moderasi (temperance) dalam setiap peran sosial. Jika terdapat sikap tidak profesional atau provokatif dari pihak kasir, maka hal tersebut dapat dinilai sebagai kegagalan etis, meskipun berada dalam tingkat yang berbeda.

Posisi struktural yang lebih lemah tidak serta-merta menghapus tanggung jawab moral, tetapi juga tidak dapat disamakan dengan pelanggaran yang secara langsung merendahkan martabat manusia.
Dengan demikian, kasus ini menunjukkan adanya kegagalan etika pada dua level yang tidak simetris.

Tindakan dosen merepresentasikan pelanggaran berat terhadap moral, etika profesi, dan integritas personal, sementara kemungkinan kesalahan kasir jika terbukti berada pada ranah etika pelayanan yang lebih terbatas. Masyarakat yang beradab seharusnya mampu menilai peristiwa ini secara proporsional, dengan tetap menegakkan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia sebagai fondasi utama kehidupan sosial.(**).