Reforma Agraria : Kurangi Ketimpangan Penguasaan dan Kepemilikan Tanah
Spektroom - Asisten Bidang Pemerintahan & Kesra Setdaprov Lampung M. Firsada bersama Kepala Dinas PMDes & Transmigrasi, Kepala Biro (Karo) Pemerintahan & Otonomi Daerah dan Plt. Karo Perekonomian serta beberapa Pejabat Administrator pada Dinas PKP & Cipta Karya, mengikuti Rapat Koordinasi Reforma Agraria Nasional Tahun 2025, secara virtual dari ruang kerja Asisten Pemkesra, Rabu (10/12/2025).

Rapat Koordinasi Reforma Agraria Nasional Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Penataan Agraria, berlangsung di Kantor Kementerian Agraria dibuka oleh Mentri ATR/ BPN - Nusron Wahid.
Direktur Landreform pada Direktorat Jenderal Penataan ATR/BPN, Rudi Rubijaya, dalam laporannya mengatakan, diselenggarakannya rapat koordinasi ini adalah untuk penguatan kebijakan melalui revisi Peraturan Presiden No. 62 tahun 2023, tentang percepatan pelaksanaan reform agraria, untuk mengatasi banyak permasalahan yang mengambat pencapaian tujuan dan target reform agraria.
"Disamping itu juga untuk penanganan konflik agrari dan tanah aset BUMN atau BUMND yang telah dikuasai masyarakat." ujar Rudi Rubijaya dalam laporannya.
Tujuan penyelenggaran kegiatan ini adalah dalam rangka menghasilkan kebijakan dan strategi penguatan kelembaga reforma agraria melalui koordinasi lintas kementerian atau lembaga, dalam pelaksanaan percepatan reform agraria.
Disamping itu, lanjut Rudi, untuk menghasilkan skema penyelesaian atas permasalahan dan konflik reform agraria pada tanah aset barang milik negara atau barang milik daerah dan tanah aset BUMN, BUMD yang dikuasai masyarakat, setelah penyelesaian sekitar konflik agraria lainnya.
Sementara Assistenten Deputi Pengembangan Kawasan Ekonomi dan Proyek Strategis Kemenko Bidang Perekonornian Suroto, mengatakan Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih adil untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya petani kecil.
Penatalaksanaan tersebut dilakukan melalui dua pilar utama, yaitu penataan Aset (legalisasi dan redistribusi tanah) dan Penataan Akses (pemberdayaan ekonomi, modal, serta pelatihan) untuk memastikan masyarakat dapat memanfaatkan tanahnya secara produktif dan berkelanjutan, serta menyelesaikan konflik agraria, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 62 Tahun 2023.
"Reforma Agraria terdiri dari penataan aset dan akses yang berfungsi sebagai pilar pembangunan dan pemerataan ekonomi dalam Proyek Strategis Nasional." Ujar Suroto.
Sedangkan tujuan reforma agraria adalah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, dapat menangani konflik agraria serta menciptakan sumber sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat berbasis agraria.
"Reforma agraria juga bisa menciptakan lapangan pekerjaan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber sumber ekonomi serta memperbaiki ketahanan dan kedaulatan pangan" katanya lagi.

Program Reforma Agraria, terus Suroto dapat berkontrbusi signifikan terhadap Indi kator perekonomian makro, antara lan penurunan tingkat kemiskinan, penurunan rasio dan pengurangan angka pengangguran.
"Targetnya adalah melaksanakan pemerataan ekonomi melalui penataan eset (lanan) berupa legalisasi dan redistribusi lahan" ujarnya menjelaskan (@Ng).