Rektor Kampus Institut Andi Sapada Parepare Sebut, Penempatan Polri Dibawah Presiden Sudah Waktunya
Spektroom - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI menegaskan sikapnya menolak jika Polri berada di bawah kementerian. Bahkan, Listyo Sigit menyatakan lebih memilih menjadi petani apabila harus menjabat sebagai “menteri kepolisian”.
Pernyataan Kapolri yang menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian mendapat respons dari kalangan akademisi.
Menanggapi hal tersebut, Prof.Dr.Bakhtiar Tijjang, Rektor Kampus Institut Andi Sapada menilai sikap Kapolri tersebut tidak menjadi persoalan dan justru sejalan dengan konstitusi.
“Kalau dilihat secara jernih, fungsi kepolisian sebagaimana diamanatkan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 adalah alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil. Karena itu, Polri harus berada di bawah kontrol langsung otoritas politik tertinggi yang dipilih rakyat, yakni Presiden RI, bukan di bawah menteri sektoral,” Jelasnya
Selain itu kata Prof.Dr.Bakhtiar Tijjang, jika Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri, potensi ketidakindependenan akan semakin besar karena terkooptasi oleh instrumen kekuasaan administratif.
“Kepolisian menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, harus dijauhkan dari kepentingan birokrasi pemerintahan agar penegakan hukum berjalan secara setara dan objektif,” tegasnya.
Dalam penyampaiannya Prof.Dr.Bakhtiar Tijjang mengajak semua pihak untuk mendukung agar Polri tetap berada di bawah Presiden, terutama di tengah tuntutan publik terhadap percepatan reformasi kepolisian.
“Ini justru merupakan upaya menjaga Polri tetap mandiri dalam menjalankan kewenangan koersif negara. Karena kewenangan itulah, pertanggungjawaban Polri secara konstitusional harus kepada Presiden dan rakyat,” pungkasnya.
Selain itu, dirinya juga mengingatkan potensi munculnya dualisme komando apabila Polri berada di bawah kementerian.
“Kalau Polri berada di bawah kementerian, akan muncul dualisme komando antara Presiden sebagai kepala pemerintahan dan menteri sebagai atasan struktural. Dalam kondisi darurat atau keadaan bahaya nasional, hal ini bisa menghambat respons cepat karena tidak jelas perintah mana yang harus diikuti,” ujarnya.