Revisi Permenaker : Sejahterakan Buruh atau Beban Pengusaha ?
Oleh : Heriyoko - Jurnalis Spektroom
Jakarta - Spektroom : Pemerintah bersiap merombak total aturan pekerja alih daya (outsourcing). Lewat revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, perusahaan kini dilarang keras menggunakan tenaga outsourcing untuk fungsi inti bisnis.
Aturan baru ini ditargetkan resmi terbit paling lambat pertengahan Juli 2026. Setelah diundangkan, pelaku industri hanya punya waktu transisi selama 6 bulan untuk berbenah.
Hanya 4 Sektor Penunjang yang Selamat
Tidak semua pekerjaan outsourcing dihapus. Pemerintah masih memberikan pengecualian untuk empat jenis pekerjaan penunjang yaitu Petugas katering, Petugas keamanan (security), Pengemudi (driver) dan Petugas kebersihan (cleaning service)
Jalan Tengah Sektor Migas dan Tambang : BUMN vs Swasta
Aturan ini sempat memicu debat panas. Pemerintah awalnya ingin sektor tambang, perminyakan, dan listrik tetap bisa memakai outsourcing. Namun, serikat buruh menolak keras karena dinilai melanggengkan praktik tersebut di tubuh BUMN. Sebagai jalan tengah, pemerintah menerapkan aturan yang membedakan perlakuan antara BUMN dan Swasta :
Aturan Ketat untuk BUMN :
BUMN boleh memakai outsourcing hanya untuk jasa penunjang. Wajib membentuk anak perusahaan khusus sebagai pemberi kerja. Dilarang keras menyalurkan pekerja lewat yayasan, koperasi, atau CV. Upah dan kesejahteraan pekerja anak perusahaan wajib setara dengan karyawan induk.
Larangan Total untuk Swasta :
Perusahaan swasta di sektor tambang dan migas sama sekali tidak boleh memakai tenaga outsourcing. Pemerintah menilai sektor ini bermodal besar dan untung tinggi, sehingga tidak punya alasan melakukan efisiensi lewat alih daya.
Dilema Pengusaha vs Harapan Buruh
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) langsung membunyikan alarm peringatan. Bagi dunia usaha, outsourcing adalah strategi krusial untuk menjaga efisiensi operational. Apindo khawatir jika batasan "pekerjaan inti" dan "pekerjaan penunjang" masih multitafsir, ruang gerak industri akan terhambat. Bisnis butuh kepastian hukum.
Sebaliknya, serikat buruh menyambut revisi ini sebagai kemenangan besar untuk menghapus praktik alih daya yang eksploitatif. Buruh mendesak Kementerian Ketenagakerjaan aktif memantau masa transisi 6 bulan ini. Tujuannya jelas: mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal sepihak dari vendor outsourcing yang gulung tikar.
Catatan Kritis: Risiko Investasi vs Celah Manipulasi
Larangan total bagi swasta adalah langkah berani pemerintah dalam melindungi pekerja di industri padat modal. Namun, kebijakan ini berisiko membuat iklim investasi kurang kompetitif. Pemerintah harus memastikan aturan ini menyasar penyimpangan kontrak, bukan menghukum kelangsungan bisnis.
Di sisi lain, kewajiban BUMN membuat anak perusahaan rawan menjadi celah manipulasi birokrasi (administrative maneuvering). Jangan sampai anak usaha baru ini hanya kosmetik atau sekadar menjadi "lembaga perantara" baru yang ujung-ujungnya tetap menekan hak buruh demi menghemat biaya operasional.
Menuju Harmonisasi Industri
Saat ini, kesejahteraan buruh secara nominal memang meningkat, namun bayang-bayang biaya hidup dan ancaman PHK tetap nyata. Pengusaha pun demikian; meski diuntungkan oleh teknologi, mereka harus bertarung di pasar global yang kian ketat.
Kunci masa depan ada pada kolaborasi. Jika buruh dan pengusaha bisa saling mengisi tanpa ada pihak yang dieksploitasi, targetnya akan tercapai : buruh sejahtera, pengusaha kuasai pasar global.