RI dan 7 Negara Muslim Kecam Pelanggaran Israel di Al-Aqsa, Tegaskan Tel Aviv Tak Punya Kedaulatan
Jakarta - Spektroom : Indonesia bersama tujuh negara mayoritas Muslim mengecam keras pelanggaran berulang oleh Israel, termasuk pengibaran bendera di Masjid Al-Aqsa, Yerusalem.
Pernyataan bersama ini ditegaskan oleh Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, dari Menteri Luar Negeri delapan negara tersebut Jumat (24/4/2026)
Menlu delapan negara itu terditi dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA).
Para Menlu menegaskan penyerbuan, pengibaran bendera Israel, dan ritual keagamaan oleh pemukim di kompleks Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif merupakan pelanggaran status quo historis dan hukum, serta hukum internasional.
"Seluruh area Masjid Al-Aqsa / Al-Haram Al-Sharif, seluas 144 dunam, merupakan tempat ibadah yang diperuntukkan secara eksklusif bagi umat Muslim". ujar Kemlu
Para menteri mendesak komunitas internasional mengambil tindakan tegas untuk menghentikan pelanggaran dan melindungi situs suci
Para Menlu juga mengecam percepatan aktivitas permukiman ilegal, termasuk keputusan Israel untuk menyetujui lebih dari 30 pemukiman baru, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB dan Fatwa Hukum Mahkamah Internasional tahun 2024.
"Israel tidak memiliki kedaulatan atas Wilayah Pendudukan Palestina. Menolak setiap upaya untuk menganeksasi Wilayah Pendudukan Palestina atau memindahkan rakyat Palestina secara paksa".tegas Kemlu
Kekerasan yang terus berlangsung yang dilakukan para pemukim terhadap sekolah dan anak-anak Palestina di Tepi Barat merupakan serangan yang disengaja terhadap kelangsungan negara Palestina serta terhadap implementasi Solusi Dua Negara.
Para Menteri menegaskan kembali mendukung penuh hak rakyat Palestina, khususnya hak atas penentuan nasib sendiri dan perwujudan negara Palestina yang merdeka berdasarkan garis batas 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
"Menyerukan komunitas internasional untuk mengintensifkan seluruh upaya regional dan internasional guna mendorong solusi politik dalam mencapai perdamaian komprehensif berdasarkan Solusi Dua Negara" tandas Kemlu