Riza Chalid Mangkir Lagi, Kejagung Lengkapi Data Ajukan Red Notice

Riza Chalid Mangkir Lagi, Kejagung Lengkapi Data Ajukan Red Notice
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna.

Spektroom - Mohammad Riza Chalid, tersangka perkara dugaan korupsi impor minyak dan produk kilang di PT Pertamina 2018-2023, kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Oleh karena itu Kejaksaan Agung kini memproses pengajuan agar Riza Chalid masuk dalam daftar red notice kepada Interpol.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengataka, hari ini Riza Chalid dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka untuk yang ketiga kalinya.

"Memang hari ini dijadwalkan terkait pemanggilan yang bersangkutan. Namun belum ada informasi soal kehadiran Riza Chalid pada hari ini". kata Anang di Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025)

Surat pemanggilan, kata Anang sudah dilayangkan ke alamat Riza Chalid yang terdaftar dan telah diumumkan juga melalui media massa.

"Akan ada langkah-langkah hukum yang akan kita ambil. Ya tentunya nanti akan penetapan DPO," ungkap Anang.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 dari kerugian perekonomian negara.

Berita terkait

Kelompok 4 KKN UNISKA 2026 Olah Limbah Sawit Menjadi Briket Cangkang Sawit di Desa Koanda

Kelompok 4 KKN UNISKA 2026 Olah Limbah Sawit Menjadi Briket Cangkang Sawit di Desa Koanda

Junaidi, Agung Yunianto Spektroom – Mahasiswa Kelompok 4 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Tahun 2026 melaksanakan program kerja berbasis potensi lokal dengan memanfaatkan limbah cangkang kelapa sawit menjadi briket sebagai energi alternatif. Kegiatan ini merupakan implementasi dari tema KKN UNISKA 2026, “Optimalisasi Pengelolaan Potensi Lokal untuk Mendorong Kemajuan

Junaidi