Robert Na Endi Jawang : "Inti Dari Proses Pemerintahan, Adalah Pelayanan Publik"
Spektroom - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan mengikuti secara virtual melalui Zoom Meet, Seminar Opini Ombudsman Republik Indonesia Sebagai Barometer Kualitas Pelayanan Publik yang Bebas Maladministrasi, dari ruang kerjanya, Rabu (28/1/2026).

Dalam paparannya Anggota Ombudsman RI - Robert Na Endi Jawang, menerangkan, Ombudsman memulai penilaian kepatuhan sejak 2016, melalui peraturan Ombudsman 22/ 2016 tentang Kepatuhan ombudsman mengawali menilai standar pelayanan publik.
Seiring berjalannya waktu Ombudsman bertransformasi di tahun 2025, tidak lagi hanya menilai standar yang ada namun masuk kepada substansi dengan menyebutnya sebagai opini.
Opini tersebut diharapkan tidak hanya sebatas standar yang sudah terbangun, namun lebih kepada implementasi di lapangan, nilai-nilai yang dianut oleh penyelenggara bisa kemudian diaplikasikan di tempat kerja masing-masing.
Robert Na Endi juga mengatakan pelayanan publik itu secara semantik harus dimaknai dulu sebagai pelayanan untuk publik, bukan semata-mata pelayanan oleh instansi publik. Ini dua hal, yang kelihatan mirip namun maknanya berbeda.
Pelayanan untuk publik dan pelayanan oleh instansi publik itu bermakna berarti basis dalam penyusunan kebijakan, tata kelola, reform lebih lanjut, itu harus berangkat dari perspektif kebutuhan dan tantangan publik itu sendiri.
"Jadi sisinya itu adalah pada demand side-nya. Publik butuh apa? Pemerintah menyesuaikan desain reform-nya itu pada kebutuhan publik. Bukan pada apa yang dipikirkan, apa yang diinginkan oleh kita sebagai penyelenggara pelayanan publik" terang dia.
Sementara, masyarakat yang punya kebutuhan apalagi kalau pelayanan publik terkait dengan kebutuhan dasar terkait pemenuhan hak asasi, itu sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar.
Dan untuk itulah negara hadir untuk melayani masyarakatnya, inti dari semua proses pemerintahan itu adalah pelayanan publik.
"Jika Kita belajar ilmu pemerintahan atau proses publik tentu hafal dengan berbagai fungsi-fungsi pemerintahan. Fungsi regulasi, fungsi pembangunan, fungsi pemberdayaan masyarakat dan sebagainya. Tetapi saya kira yang sangat penting di antara empat fungsi itu adalah terkait dengan pelayanan publik" rinci Robert menjelaskan.
Pada bagian lain paparannya Robert menyatakan Ombudsman RI ingin mendorong pelayanan publik kearah perbaikan kebijakan ke depan, berbagai reform yang akan dilakukan oleh kementerian dan lembaga serta Pemerintah Daerah harus berbasis saintifik dan berbasis bukti, evidence.
"Nah studi ini memberikan potret, data, informasi, data analisis agar kemudian kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah ketika menginisiasi reform lebih lanjut dia berangkat dari apa kata masyarakat.
Sementara sebelumnya Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam kata pengantarnya menyatakan diselenggarakannya seminar mengenai opini Ombudsman RI sebagai barometer kualitas pelayanan publik yang berbasis maladministrasi, dimaksudkan sebagai Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi dalam rangka-rangkaian penyampaian opini ombismen tahun 2025.

Sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2028 bahwa salah satu tugas utama Ombudsman adalah melakukan pencegahan maladministrasi.
"Dan sejak tahun 2013, Ombudsman telah melaksanakan survei kepatuhan atau penilaian kepatuhan pada standar pelayanan publik sebagaimana ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Survei kepatuhan pada pemenuhan standar pelayanan publik yang sudah hampir 15 tahun dilaksanakan, kemudian pada pimpinan periode ini, periode 2021-2026, diputuskan bahwa perlu diambil langkah-langkah baru di dalam melihat atau mengukur barometer kepatuhan atau pencegahan maladministrasi.
Oleh karena itulah, muncul gagasan mengenai opini Ombudsman Republik Indonesia yang ini hampir sama dengan atau memiliki kualitas yang sama dengan opini Badan Pemeriksa Keuangan.
"Harapannya bahwa opini Ombudsman akan menjadi barometer pengukuran untuk melihat seperti apa penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas atau yang prima itu, sebagaimana dimandatkan di dalam konstitusi" tutup dia.(@Ng).