Rumah Sakit Buang Limbah Medis Sembarangan, Izin Dicabut
Limbah Medis
Spektroom– Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengingatkan Rumah Sakit untuk membuang limbah medis berbahaya sesuai aturan. Walikota memberikan peringatan keras kepada seluruh rumah sakit dan puskesmas di Kota Ambon agar tidak membuang limbah medis di sembarang tempat.
Peringatan keras berupa Ancaman dari walikota, untuk puskesmas maupun rumah sakit, Jika pelanggaran kembali ditemukan, izin operasional fasilitas kesehatan tersebut dicabut. Pernyataan tegas itu disampaikan Walikota saat diwawancarai media usai peletakan batu pertama rehabilitasi sumber air Perumda Tirta Yapono, di Wainitu, Kamis (15/01/2026).
Ancaman ini di sampaikan setelah Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisuta menemukan pembuangan sampah medis saat meninjau lokasi kebakaran hutan di kawasan Ema dan Hukurila beberapa hari sebelumnya.
Wawali menemukan ada pembuangan limbah medis di sana. Itu sangat berbahaya. Sekarang Pemko sedang menyiapkan edaran resmi ke semua rumah sakit dan puskesmas, jangan coba-coba buang limbah medis di sembarang tempat. Limbah medis seperti sisa obat, jarum suntik, dan bahan kimia berpotensi mencemari tanah dan sumber air, serta menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
Pemerintah sudah memiliki aturan jelas tentang pengelolaan limbah medis, karena itu, tidak ada alasan bagi fasilitas kesehatan untuk melanggar. Tugas pemerintah mengatur, tugas pelaku usaha mematuhi, kalau melanggar dan kami ditemukan, rumah sakitnya ditutup.
Pemkot Ambon memastikan memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pengelolaan limbah medis, sebagai bagian dari upaya melindungi lingkungan dan keselamatan warga, terutama di sekitar kawasan sumber air dan pemukiman sekitarnya.