Said Iqbal.Usulkan Pajak Jaminan Hari Tua Dihapuskan
Jakarta, Spektroom : Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengusulkan agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menghapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT).Selain mengusulkan tarif pajak manfaat JHT menjadi nol persen, ia juga bakal meminta pemerintah agar membebaskan pajak pesangon, jaminan pensiun, dan tunjangan hari raya (THR).Menurutnya, manfaat JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Karena itu, pemotongan pajak saat pencairan JHT merupakan bentuk pajak berganda.
"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," kata Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Spektroom ,Senin (29/6/2026).
Usulan tersebut segera disampaikan secara resmi kepada Purbaya sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.Said Iqbal menjelaskan usulan penghapusan pajak JHT itu merupakan satu dari sejumlah langkah mitigasi yang tengah ditempuh pemerintah bersama serikat buruh untuk menekan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Langkah mitigasi lainnya mencakup pencegahan relokasi industri, memastikan pembayaran pesangon, hingga merevisi aturan pekerja alih daya (outsourcing).Ia menilai ancaman PHK masih membayangi sektor industri akibat perlambatan ekonomi global, melemahnya daya beli masyarakat, tingginya harga gas industri, hingga relokasi produksi perusahaan multinasional ke negara lain.
."Ancaman PHK memang masih ada di depan mata. Tetapi pemerintah bersama serikat buruh tidak tinggal diam. Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah. Kalau pun PHK tidak bisa dihindari, maka hak-hak pekerja harus dipastikan dibayar sesuai ketentuan," ujar Said Iqbal.
Pada Senin (29/6), ia dijadwalkan melakukan kunjungan ke Kabupaten Tangerang. Said Iqbal mengklaim salah satu hasil dari langkah tersebut adalah berkurangnya rencana relokasi produksi di PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto yang merupakan bagian dari Grup Yazaki.Menurutnya, semula perusahaan berencana memindahkan sekitar 50 persen lini produksinya ke Vietnam, namun setelah dialog dengan serikat pekerja, relokasi disebut menyusut menjadi sekitar tiga hingga lima lini produksi.
.Ia mengatakan perusahaan juga telah menyusun rencana bisnis hingga 2030 yang mengedepankan pengurangan tenaga kerja secara alamiah melalui berakhirnya kontrak kerja, bukan PHK massal.Selain itu, pemerintah juga disebut mendorong penurunan harga gas industri non-subsidi untuk sektor keramik, granit, dan tekstil agar perusahaan tetap kompetitif dan mampu mempertahankan tenaga kerjanya.
Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK. Dengan biaya produksi yang lebih kompetitif, perusahaan memiliki ruang untuk mempertahankan pekerjanya," ujarnya.
Di sisi regulasi, Iqbal memastikan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya akan rampung pada awal hingga pertengahan Juli 2026.Ia mengatakan pemerintah mengusulkan agar penggunaan outsourcing hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni cleaning service, petugas keamanan, pengemudi, dan katering.
Untuk sektor tertentu di BUMN, penggunaan anak perusahaan sebagai penyedia tenaga kerja tetap dimungkinkan dengan syarat pekerja memperoleh perlindungan penuh, mulai dari hubungan kerja yang jelas, upah setara, jaminan sosial hingga hak pesangon.