Sampah Tak Cukup Diimbau: Saatnya Penegakan Aturan dan Fasilitas Berbicara
Jakarta - Spektroom : Tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menyumbang emisi metana tertinggi kedua di dunia, memicu bau menyengat, polusi udara, dan risiko ledakan/longsor.
Peristiwa longsor pada Minggu (8/3/2026) di Zona 4 A TPST Bantargebang, Bekasi, yang dipicu oleh overload dan sistem open dumping, merupakan buruknya pengelolaan sampah. Tujuh orang meninggal dan enam orang lainnya terluka
Bencana Zona 4 A TPST Bantargebang menyebabkan alur pembuangan sampah dari Jakarta menjadi terhambat dan memicu antrean hingga penumpukan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).. Meskipun mengoptimalkan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan, Jakarta Utara, untuk mengantisipasi penumpukan sampah.
Insiden ini, memaksa Pemprov DKI Jakarta menetapkan status Ibukota darurat sampah yang serius.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, volume sampah di ibu kota mencapai sekitar 7.500 hingga 8.000 ton per hari. Mayoritas berupa sampah organik (sisa makanan/kebun) sekitar 50 persen, dan anorganik (plastik, kertas) 40 persen.
Hampir seluruh sampah Jakarta diangkut dan dibuang ke TPST Bantargebang, Bekasi.
Pengiriman menggunakan Truk dibagi tiga shift, dalam 24 jam, terutama memaksimalkan jalur Tol Bekasi Barat. Operasional penuh ini sering menyebabkan antrean panjang dan kemacetan, terutama saat cuaca hujan.
Kapasitas Bantargebang sudah melebihi batas aman yakni lebih dari 55 juta ton tertimbun dan direncanakan tidak lagi menerima sampah baru dari Jakarta pada 2027.
Menghadapi krisis ini, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Instruksi Gubernur No. 5 Tahun 2026, yang mewajibkan warga memilah sampah dari rumah sejak 10 Mei 2026.
4 jenis memilah sampah dari rumah :
1. Organik: Sisa makanan/daun (diolah menjadi kompos/maggot).
2. Anorganik/Daur Ulang: Plastik, kertas, kaleng (ke Bank Sampah).
3. B3: Baterai, lampu, obat (diolah khusus).
4. Reesidu: Sampah sisa yang tidak bisa didaur ulang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
Warga yang tidak memilah terancam sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembatasan pelayanan administrasi di lingkungan setempat.
Menangani sampah di Jakarta tidak mudah. Di mana paradigma lama kumpul-angkut-buang masih tertanam kuat. Kebiasaan ini membuat perubahan perilaku di tingkat rumah tangga tidak terjadi secara instan.
Selain itu, penyediaan infrastruktur pemilahan belum merata seperti tempat sampah terpisah, tidak adanya sistem pengangkutan terpilah, dan terbatasnya fasilitas pengolahan seperti bank sampah di tingkat permukiman.
Masyarakat kini berada dalam fase transisi dari "acuh tak acuh" menuju "terpaksa siap" karena kebijakan yang semakin ketat.
Keberhasilan pengurangan sampah sangat bergantung pada konsistensi penegakan aturan oleh pemerintah daerah dan penyediaan fasilitas penunjang pemilahan di lingkungann, bukan sekadar imbauan.