Sampaikan 100 Surat Paksa Sekaligus, DJP Kalselteng Realisasikan Penerimaan 6,2 Miliar

Sampaikan 100 Surat Paksa Sekaligus, DJP Kalselteng Realisasikan Penerimaan 6,2 Miliar

SPEKTROOM ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) merealisasikan penerimaan Rp6.227.404.085,- (enam
miliar dua ratus dua puluh tujuh juta empat ratus empat ribu delapan puluh lima rupiah) dari penyampaian 100 surat paksa di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyatakan, pendekatan persuasif telah dilakukan terlebih dahulu dengan memberikan waktu dan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Syamsinar mengimbau agar seluruh Wajib Pajak dapat membayar pajaknya tepat waktu guna menghindari sanksi dan proses penagihan lebih lanjut. Syamsinar berharap dengan meningkatnya kepatuhan pajak, penerimaan negara tetap stabil dan mendukung keberlanjutan pembangunan nasional.

Humas DJP Kalselteng menginformasikan, bersama 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya, Kanwil DJP Kalselteng kembali mengambil langkah penegakan hukum perpajakan berupa penyampaian surat paksa kepada Wajib Pajak.

Sebanyak 100 surat paksa disampaikan secara serentak pada Rabu, 4 Juni 2025 dengan total nilai ketetapan Rp76.898.348.081,- (tujuh puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu delapan puluh satu rupiah). Langkah ini merupakan tindakan lanjutan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak setelah diterbitkannya surat teguran.

Dari total tersebut, KPP di wilayah Kalimantan Selatan menerbitkan 48 surat paksa dengan ketetapan sebesar Rp73.371.675.802,- (tujuh puluh tiga miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus dua rupiah). Lebih spesifik KPP Pratama
Banjarbaru menerbitkan 6 surat paksa, KPP Pratama Barabai menyampaikan sebanyak 35, KPP Pratama Batulicin sebanyak 5, dan KPP Madya Banjarmasin sebanyak 2 surat paksa.

Realisasi penerimaan dari penyampaian surat paksa di wilayah Kalimantan Selatan per 26 juni 2025 sebesar Rp5.964.752.465,-. Sedangkan KPP di wilayah Kalimantan Tengah menerbitkan 52 surat paksa dengan nilai ketetapan Rp3.526.672.279,- (tiga miliar lima ratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh
puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah), per 26 Juni 2025 terealisasi penerimaan sebesar Rp262.651.620,-. Lebih spesifik KPP Pratama Palangkaraya menerbitkan 3 surat paksa, KPP Pratama Sampit menyampaikan sebanyak 3, KPP Pratama
Pangkalanbun sebanyak 40, dan KPP Pratama Muara Teweh sebanyak 6 surat paksa.(AgY/JN)

Berita terkait

Bodewin Wattimena Mulai Program 169 Rumah Subsidi, Warga Berpenghasilan Rendah Jadi Prioritas

Bodewin Wattimena Mulai Program 169 Rumah Subsidi, Warga Berpenghasilan Rendah Jadi Prioritas

Ambon-Spektroom: Pemerintah Kota Ambon mulai merealisasikan pembangunan 169 unit rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan aparatur sipil negara (ASN) melalui program perumahan subsidi pemerintah. Peletakan batu pertama pembangunan Perumahan Sharon Griya Nusaniwe berlangsung di Lorong Sekot, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat (14/8/2026), dan dihadiri Wali Kota

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
Karel Ralahalu: Generasi Emas 2045 Harus Disiapkan dari Sekarang

Karel Ralahalu: Generasi Emas 2045 Harus Disiapkan dari Sekarang

Ambon-Spektroom: Mantan Gubernur Maluku, Karel Ralahalu, menegaskan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia harus menjadi pengingat bagi generasi muda untuk memahami kembali perjuangan bangsa sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Indonesia Emas 2045. Ralahalu mengatakan, generasi muda merupakan kekuatan utama yang akan menentukan arah bangsa dalam dua dekade mendatang. Karena itu, pembangunan

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru
Wabup Pasaman Barat dan DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden tentang RAPBN 2027

Wabup Pasaman Barat dan DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden tentang RAPBN 2027

Pasaman Barat–Spektroom : Wakil Bupati Pasaman Barat, M. Ihpan, bersama pimpinan dan anggota DPRD Pasaman Barat mengikuti Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia terkait Pengantar/Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan, Jumat

Rafles
Gubernur Maluku Kukuhkan 28 Paskibraka Maluku, Teguhkan Semangat dan Tanggung Jawab Generasi Muda

Gubernur Maluku Kukuhkan 28 Paskibraka Maluku, Teguhkan Semangat dan Tanggung Jawab Generasi Muda

Ambon-Spektroom : Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengukuhkan 28 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Maluku Tahun 2026 di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Jumat (14/8/2026). Mereka akan mengemban tugas pada Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada 17 Agustus mendatang. Ke-28 anggota Paskibraka yang

Eva Moenandar, Julianto
ссс