Satgas Bergerak! Rokok Ilegal Masih Beredar di Kota Batu, Dua Titik Langsung Ditemukan dalam Operasi Perdana
Batu- spektroom: Tim gabungan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan pemberantasan barang kena cukai ilegal menemukan peredaran rokok ilegal di dua titik dalam operasi perdana yang digelar di Kota Batu, Kamis (18/6/2026).
Temuan tersebut menjadi sinyal bahwa peredaran rokok tanpa cukai resmi masih terjadi dan memerlukan pengawasan intensif.
Operasi yang dipimpin Satpol PP Kota Batu bersama Bea Cukai, TNI, Polri, dan Kejaksaan ini merupakan bagian dari program pemberantasan rokok ilegal yang akan dilaksanakan sebanyak 12 kali sepanjang tahun 2026.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Batu, Wiwid Anandana, didampingi Kasi Monitoring dan Evaluasi Soewarno, mengatakan operasi dilakukan untuk menegakkan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Untuk hari ini kami melaksanakan operasi penegakan perda terkait rokok ilegal. Ini merupakan operasi pertama dari total 12 operasi yang direncanakan tahun ini. Dari hasil operasi perdana, kami menemukan peredaran rokok ilegal di dua titik,” ujar Wiwid.
Menurutnya, sementara ini sasaran operasi berada di wilayah Kecamatan Batu dan Kecamatan Junrejo. Namun, ke depan pengawasan akan diperluas hingga mencakup seluruh wilayah Kota Batu.
Ia mengakui bahwa meskipun Kota Batu memiliki wilayah yang relatif kecil, peredaran rokok ilegal masih memiliki kecenderungan muncul di sejumlah lokasi yang sudah mulai terpetakan oleh petugas.
“Walaupun Kota Batu kecil, kami bisa memetakan wilayah-wilayah yang memiliki kecenderungan peredaran rokok ilegal. Kami tidak ingin masyarakat mengonsumsi rokok ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan,” tegasnya.
Wiwid juga mengungkapkan bahwa sebagian rokok ilegal yang beredar diduga berasal dari luar daerah dan masuk ke Kota Batu melalui jalur distribusi tertentu.
Sementara itu, jenis dan merek rokok ilegal yang ditemukan cukup beragam dan terus bertambah seiring munculnya produsen-produsen baru yang tidak memiliki izin resmi.
Sementara itu, Soewarno menjelaskan bahwa operasi penindakan merupakan kelanjutan dari langkah preventif yang sebelumnya telah dilakukan pemerintah melalui berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Sebelum operasi gabungan ini dilakukan, kami sudah melakukan upaya preventif melalui sosialisasi. Sekarang masuk tahap represif berupa penegakan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh operasi akan dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan aparat penegak hukum dan instansi terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal yang dibentuk melalui keputusan Wali Kota Batu.
“Target kami 12 kali operasi dalam setahun. Hingga akhir November seluruh operasi diharapkan tuntas, sehingga pada awal Desember dapat kami sampaikan hasil pemberantasan rokok ilegal selama satu tahun,” ujarnya.
Pemerintah Kota Batu berharap operasi berkelanjutan tersebut dapat menekan peredaran rokok ilegal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan hukum dan kesehatan.