Satgas PKH Tertibkan Sawit di Kawasan Hutan, Sanggau Fokus Wujudkan Energi Mandiri

Satgas PKH Tertibkan Sawit di Kawasan Hutan, Sanggau Fokus Wujudkan Energi Mandiri
Satgas PKH melaksanakan Pertemuan Koordinasi . Foto : Dok Satgas PKH Kalbar.

Spektroom – Pemerintah Kabupaten Sanggau serius menindaklanjuti program nasional dalam mewujudkan kemandirian energi.

Melalui rapat Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang digelar bersama Sekretaris Daerah Sanggau Aswin Khatib, jajaran Forkopimda, Asisten II Paulus Usrin, serta dinas dan instansi terkait, dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) PKH untuk menertibkan kawasan hutan yang ditanami sawit oleh perusahaan.

General Manager II PKH Kalbar PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Brigjen (Purn) FX. Giyono, menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo yang menargetkan kemandirian energi melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri.

“Kelapa sawit ini sumber energi baru terbarukan. Saat ini Pemerintah sedang menjalankan program konversi bahan bakar minyak berbasis CPO menjadi B20, B30, hingga nantinya B100 atau green solar,” ujar Giyono, Sabtu (13/9/2025).

Satgas PKH yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, diberi mandat untuk menertibkan sekaligus mengelola lahan sawit yang ada di kawasan hutan.

Tujuannya jelas, agar lahan tersebut bisa dimanfaatkan secara legal, produktif, dan memberi pemasukan bagi negara.

Menurut Giyono, PT Agrinas Palma Nusantara, yang merupakan perusahaan BUMN, mendapat kepercayaan untuk mengelola lahan hasil penertiban. Hal ini juga menjadi upaya penyelamatan aset negara yang selama ini dikuasai pihak swasta tanpa izin.

“Setelah ada surat tugas dari Kejaksaan Agung dan BUMN, kami langsung turun ke lapangan. Perusahaan yang terlibat diberi dua pilihan, apakah mau bekerjasama atau menempuh jalur hukum. Karena faktanya, mereka terbukti mengelola kawasan hutan,” tegasnya.

Di Kabupaten Sanggau, ada lima perusahaan yang sudah ditertibkan.Antara lain PT Sejahtera Indo Agro dengan luasan 1.162,9 hektare, PT Kebun Ganda Prima seluas 185,77 hektare, PT Citra Nusa Inti Sawit 1.828 hektare, PT Borneo Ketapang Permai 63 hektare, serta PT Pulau Tiga Lestari Jaya.

Lebih jauh, Giyono menyebutkan bahwa ke depan ada perusahaan lain yang juga akan ditertibkan.

“Saya mendengar tahap berikutnya akan menyasar PTPN V Parindu dan PT Agro Palindo Sakti, dengan luasan sekitar 300 hektare. Tapi sampai saat ini belum diserahkan kepada kami untuk dikelola,” ungkapnya.

Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak main-main dalam menata kembali kawasan hutan. Selain menjaga aset negara, penertiban ini juga diharapkan mampu mendukung program energi hijau berbasis sawit yang sedang digencarkan pemerintah pusat.

Berita terkait