Satpol PP dan WH Minta Pedagang Tidak Berjualan di Depan MPP Aceh Besar

Satpol PP dan WH Minta Pedagang Tidak Berjualan di Depan MPP Aceh Besar
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA, bersama para petugas dan unsur Forkopimcam Ingin Jaya, memasang spanduk himbauan, di depan MPP Aceh Besar, Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Senin (26/1/2026). Foto: Syahril Ahmad.

Spektroom - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar mengimbau para pedagang agar tidak berjualan di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Aceh Besar yang berada di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA menegaskan, imbauan tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan aturan daerah demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta fungsi fasilitas umum.

“Kami mengingatkan para pedagang agar tidak berjualan di badan jalan, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya baik itu di sekitar MPP Aceh Besar maupun dilokasi lainya," ujar Muhajir, saat pemasangan spanduk himbauan, di Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam Pasal 43 Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan prasarana dan/atau fasilitas umum untuk berjualan atau melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan fungsinya.

Menurutnya, prasarana atau fasilitas umum yang dimaksud meliputi badan jalan, trotoar, saluran air atau irigasi, jalur hijau, taman, hutan kota, alun-alun, bawah jembatan, hingga jembatan atau penyeberangan.

“Aturan ini dibuat untuk kepentingan bersama, agar fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya dan tidak menimbulkan kemacetan, kesemrawutan, maupun gangguan ketertiban umum,” terangnya.

Muhajir juga mengingatkan bahwa bagi pelanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai qanun yang berlaku.

“Sanksinya cukup tegas, yaitu pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal hingga Rp50 juta. Karena itu, kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan ini,” tegasnya lagi.

Selain menempelkan spanduk himbauan, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar bersama unsur Forkopimcam Ingin Jaya, turut melakukan pengawasan di depan pintu keluar Pasar Induk Lambaro, gua memastikan tidak ada pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum lainnya sebagai tempat berjualan.

Satpol PP dan WH Aceh Besar berharap melalui sosialisasi dan pemasangan spanduk imbauan tersebut, para pedagang dapat lebih memahami aturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga ketertiban di wilayah Aceh Besar.(*)

Berita terkait

Camat Bungku Kabupaten Morowali  meraih Gelar  Doktor di Program pascasarjana UMI Makassar

Camat Bungku Kabupaten Morowali meraih Gelar Doktor di Program pascasarjana UMI Makassar

Spektroom - Kinerja aparatur sipil negara merupakan faktor kunci dalam keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan.publik.Ditengah tuntutan reformasi birokrasi,globalisasi dan digitalisasi layanan Aparatur sipil negara tidak hanya di tuntut bekerja secara administratif,namun juga harus mampu menunjuķkan kinerja yang produktif,adaptif dan berorientasi. Camat Bungku Kabupaten Morowali

Yahya Patta, Nurana Diah Dhayanti
Dan Dim 1425 Jeneponto Pastikan Koperasi Merah Putih Desa Bungeng  Siap Operasional

Dan Dim 1425 Jeneponto Pastikan Koperasi Merah Putih Desa Bungeng Siap Operasional

Spektroom - Tahapan pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Bungeng, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, resmi dituntaskan setelah seluruh pekerjaan fisik dinyatakan selesai 100 persen. Rampungnya pembangunan tersebut mendapat perhatian langsung dari Dandim 1425/Jeneponto Letkol Inf Abdul Muthalib Tallasa yang turun meninjau kondisi koperasi pada Jum'at, (30 /1/2026)

Yahya Patta, Nurana Diah Dhayanti