Satreskrim Polres Demak Amankan Pengeroyokan di Jembatan Flayover Ganefo

Satreskrim Polres Demak Amankan Pengeroyokan di Jembatan Flayover Ganefo
Satreskrim Polres Demak mengamankan pelaku pengeroyokan yang terjadi di jembatan flyover Ganefo. (Foto: Polres Demak)

Spektroom: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan di jembatan flyover Ganefo, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jumat (26/12/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono menerima laporan dari masyarakat terkait keributan di sekitar lokasi. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Mranggen segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati seorang laki-laki dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Melihat kondisi korban, petugas segera mengevakuasi korban ke RS Pelita Anugrah Mranggen untuk mendapatkan penanganan medis.

“Setibanya di rumah sakit, korban langsung mendapatkan perawatan medis dan sempat dinyatakan masih hidup. Namun tidak lama kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Anggah saat menerima pengurus Pagar Nusa di Polres Demak, Sabtu (27/12/2025).

Korban diketahui bernama Muhammad Bimo Saputra (17), warga Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang dan merupakan anggota organisasi Pagar Nusa.

Anggah menjelaskan, Satreskrim Polres Demak segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, termasuk olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya, tim opsnal Satreskrim Polres Demak berhasil mengamankan para terduga pelaku di wilayah Kecamatan Mranggen.

"Yaitu WS (28), warga Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, MBS (21) warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, serta ABH HNA (17) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Anggah mengajak kepada seluruh orang tua untuk mengawasi anak-anaknya di malam hari, dan memastikan mereka berada di rumah setelah pukul 21.00 WIB. Orang tua juga diminta meningkatkan komunikasi dan edukasi tentang bahaya kenakalan remaja (balap liar, geng motor, narkoba).

"Ayo, jaga anak-anak kita di malam hari, jangan sampai menjadi korban atau pelaku kejahatan. Bantu mereka membuat pilihan tepat, keamanan dan masa depan mereka ada di tangan kita," ujarnya. 

Pihaknya menambahkan, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini. 

Sementara itu, Rahmat Budiarto, selaku juru bicara Tim Advokasi dan Hukum Pagar Nusa Kabupaten Demak, mengapresiasi kinerja penyidik Polres Demak dalam menangani kasus yang menimpa salah satu anggotanya. 

“Kami mengimbau seluruh anggota Pagar Nusa di wilayah Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan sekitarnya untuk tidak melakukan tindakan anarkis. Selain itu, tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat demi terciptanya situasi yang kondusif,” ujarnya.

Berita terkait

Rotasi Pejabat Pemkot Ambon Belum Final, BKPSDM Belum Serahkan Hasil Identifikasi

Rotasi Pejabat Pemkot Ambon Belum Final, BKPSDM Belum Serahkan Hasil Identifikasi

Spektroom – Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan bahwa proses rotasi dan mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Kota Ambon belum dapat diputuskan karena Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum menyerahkan hasil identifikasi usulan dari seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pernyataan itu disampaikan Wattimena kepada wartawan usai rapat

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru