Satreskrim Polres Karimun Ungkap Kasus Suami Bunuh Istri

Spektroom - Warga Karimun digemparkan oleh penemuan jasad seorang wanita di lahan kosong sebelah SMAN 1 Karimun pada Senin (21/7). Korban diketahui bernama Mrdn (18), istri siri dari AS (20), yang diduga menjadi pelaku pembunuhan.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LPLP/B/44/VII/2025/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, peristiwa tragis ini berawal pada Minggu malam (20/7/2025), sekira pukul 20.30 Wib.
Pelaku AS mengajak korban untuk bertemu di Jalan Raja Oesman, tepatnya di samping lahan kosong dekat SMAN 1 Karimun.
Saat ditemukan, tubuh korban mengalami sejumlah luka, termasuk luka tusuk pada wajah, leher, punggung, tangan, dan tengkuk, serta luka iris di beberapa bagian tubuh.

Hasil visum dari dr. Aisyatul Mahsusiyah, Sp.F di RSUD Muhammad Sani Karimun mengungkapkan adanya luka tusuk hingga menembus tulang, serta indikasi fraktur pada leher korban.
Polisi segera bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (22/7/2025) pukul 18.00 Wib di Kampung Tengah Barat I, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau stainless, satu unit sepeda motor Suzuki F 125, pakaian pelaku, serta beberapa barang milik korban.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukuman yang menanti pelaku mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati." tandas Kapolres.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Karimun. (Muslim Piliang)