Satreskrim Polres Landak Berhasil Ringkus Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Spektroom – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sempat menggegerkan masyarakat Kabupaten Landak akhirnya menemui titik terang. Pelaku berinisial P.G. (35) berhasil ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak bekerja sama dengan Polres Kayong Utara dan Polsek Seponti pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Peristiwa memilukan ini bermula pada Sabtu, 28 Desember 2024 lalu, saat P.G. diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan berinisial Bunga (nama samaran), yang merupakan adik kandung dari pelapor. Tindakan bejat tersebut dilakukan di rumah pelaku yang berlokasi di Dusun Adong, Desa Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.
Kasus ini terungkap saat seorang guru melakukan pemeriksaan rutin ponsel siswa di sekolah dan menemukan sebuah video tidak senonoh yang menampilkan pelaku dan korban. Guru tersebut segera melaporkan temuan tersebut kepada kakak korban, yang kemudian membawa perkara ini ke pihak kepolisian.
Sejak menerima laporan pada 22 Juli 2025, Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak langsung melakukan penyelidikan intensif. Awalnya, pelaku sempat diketahui berada di wilayah Senakin, Kecamatan Sengah Temila, namun berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
Pelacakan terus dilakukan, hingga akhirnya pada 25 Juli 2025 diperoleh informasi bahwa pelaku bergerak ke wilayah Kampung Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara. Tim gabungan pun bergerak cepat dan melakukan koordinasi dengan jajaran Polres Kayong Utara serta Polsek Seponti.
Puncaknya, pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, P.G. berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah camp milik PT. KAP di wilayah Seponti. Ia langsung dibawa ke Polres Kayong Utara untuk pemeriksaan awal, dan dalam interogasi singkat, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Keesokan harinya, Minggu, 27 Juli 2025, pelaku digiring ke Polres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya sangat serius menangani kasus ini.
"Kami akan memproses hukum pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum kami," tegas Heri.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses penangkapan tersebut.
"Proses ini tidak mudah. Pelaku sempat berpindah-pindah tempat dan berusaha menghindar. Tapi berkat kerja sama lintas wilayah antara Polres Landak, Polres Kayong Utara, dan Polsek Seponti, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap," pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan anak serta pengawasan terhadap lingkungan sosial anak-anak, baik di rumah maupun di sekolah.( Polo)