Trending

Satreskrim Polres Tabalong Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Palangka Raya

Satreskrim Polres Tabalong Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Palangka Raya
Kolase foto barang bukti kejahatan pencurian kendaraan bermotor.(Foto: Polres Tabalong)

Tabalong–Spektroom : Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK (55) warga kelurahan Mantuil kecamatan Banjarmasin Selatan Kodya Banjarmasin, Kalsel, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/10/2026) siang, di Jalan A. Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., dengan dukungan personel Polsek Pahandut dan Polda Kalimantan Tengah.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di halaman rumah korban SAH (50) di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika korban selesai mandi setelah pulang bekerja dan memeriksa tangki bahan bakar sepeda motor miliknya yang terparkir di teras rumah. Korban kemudian berencana mengisi bahan bakar untuk persiapan bekerja pada sif berikutnya.

Saat korban masuk ke dalam rumah untuk berganti pakaian, korban mendengar suara mesin sepeda motornya menyala. Ketika diperiksa, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.

Korban kemudian melaporkan kehilangan motornya ke Polres Tabalong. Selanjutnya, penanganan perkara dilanjutkan untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Terduga pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP Nasional. Berdasarkan laporan, terduga pelaku diketahui merupakan seorang residivis.

Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman.

Apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melapor melalui layanan Polisi 110 atau datang ke kantor polisi terdekat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Berita terkait

Pramono Minta Rumah Sakit Perkuat Penanganan TBC Menuju Eliminasi 2030

Pramono Minta Rumah Sakit Perkuat Penanganan TBC Menuju Eliminasi 2030

Jakarta-Spektroom : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat strategi eliminasi tuberkulosis (TBC) melalui optimalisasi jaringan rumah sakit, puskesmas dan pelibatan masyarakat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta seluruh rumah sakit memastikan penemuan kasus, penanganan, hingga kesinambungan pengobatan berjalan konsisten demi mencapai target eliminasi TBC pada 2030. Arahan tersebut disampaikan Pramono dalam

Irvan Idris Saleh, Rafles
Kemendukbangga/BKKBN Maluku Utara Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Kemendukbangga/BKKBN Maluku Utara Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Sofifi-Spektroom : Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Maluku Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-98 Tahun 2026 di Halaman Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara, Sofifi, Selasa (28/10/2016). Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Maluku Utara, Ansar Djainahu, S.

Nanang Adrany, Rafles